Bakar Lahan, Warga Belimbing Jaya Ditangkap Polisi

“Polsek Rambang Dangku dengan tim pemadam dari PT Pertamina Limau Field bersama berjibaku untuk mencegah kebakaran dengan cepat memadamkan api pembukaan lahan kebun di perbatasan Desa Air Cekdam, Kecamatan Rambang Niru,” timpanya kepada Simbur.

“Tersangka sendiri dijerat pasal 108 junto pasal 56 ayat 1 UU RI no 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan atau pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau pasal 188 KUHP. Tentang setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar. Atau barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran atau barang siapa karena kesalahan menyebabkan kebakaran,” bebernya kepada Simbur.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, bila ada gangguan kamtibmas maka  laporkan kepada Polri via aplikasi pesan Whatsapp yang diinisiasi Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK,” tukas Kabid Humas. (nrd)