- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Bakar Lahan, Warga Belimbing Jaya Ditangkap Polisi
Pelaku pembakaran kebun pun dibekuk berikut barang bukti, yakni jeriken bekas ukuran 5 liter minyak solar, sebatang kayu bekas kebakaran, korek gas, dibawa ke Polsek Rambang Dangku.
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Kabid Humas Kombes Pol Supriadi menegaskan telah mengamankan tersangka kasus pembakaran lahan kebun atau karhutla.
“Satu tersangka pembakaran lahan dengan barang bukti sudah berada di Polsek Rambang Dangku. Maka berkas perkaranya dilengkapi baik saksi – saksi perkara ini,” cetus Kabid Humas.



