- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Bunuh Rendi dan Mario, Reza Dibui 13 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Reza Febriansyah alias Ejak, dijatuhkan ketua majelis hakim Taufik Rahman SH MH didampingi Siti Fatimah SH MH. Atas perkara pembunuhan terhadap dua orang korbannya sekaligus, yakni korban Rendi Saputra dan Mario.
“Dari pemeriksaan saksi, bukti dan surat visum terdakwa Ejak telah menusukan pisau yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia,” ungkap hakim, kemarin Senin (21/11) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Sebelum membacakan vonis, hakim membacakan pertimbangan atas kejadian itu. Pertimbangan memberatkan terdakwa Ejak telah menghilangkan nyawa dua orang korban Rendi dan Mario. Pertimbangan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya, sudah meminta maaf dan meminta hukuman seringan – ringannya.
“Menyatakan terdakwa Reza Febriansyah alias Ejak bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Maka menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun,” tegas Taufik Rahman.
“Ini sama putusannya dengan penuntut umum, yang dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan. Silakan terdakwa menyatakan sikap, menerima, menolak atau terima?” tukas hakim.
“Pikir-pikir yang mulia,” ujar penasihat hukum terdakwa.
Diketahui, bahwa terdakwa Reza Febriansyah alias Ejak pada Kamis (26/5/22) sekitar pukul 14.00 WIB di Rumah Sakit Ernaldi Bahar, di Jalan Sungai Rumbei Taman Murni, RT 14/13, Kelurahan Alang-alang Lebar, Palembang, telah melakukan pembunuhan.
Berawal terdakwa mendengar adiknya Aidil terluka di bibir akibat berkelahi, dengan anak M Rizky Aditya. Mendengar itu terdakwa Ejak meradang, kemudian mengajak Tegar, bersama sekitar 12 orang lainnya. Saat lewat di simpang empat Jalan Taman Murni, terdakwa Ejak dan Tehar bertemu dengan korban Rendi Saputra dan korban Mario serta teman – temannya.
Korban Rendi bertanya kepada terdakwa “Dimana lurus saja atau belok?” dijawab terdakwa Ejak “Kesana di tanah merah,” di belakang Rumah Sakit Ernaldi Bahar Palembang. Korban Rendi Saputra kemudian turun dari motor, terdakwa Ejak pun turun dari motor.
Rendi kemudian mencabut pisau dan terdakwa langsung merebut pisau itu. Pisau itu pun langsung menyambar punggung Rendi hingga mengalami luka tusuk. Mario pun berusaha menolong. Namun Mario juga kena sambaran pisau terdakwa Ejak, mengakibatkan telinga kiri Mario terluka, menusuk perut, dan luka di pinggang kiri. Setelah itu terdakwa kabur.
Akibatnya korban Rendi meninggal dunia dan korban Mario sempat kritis juga akhirnya meninggal di RS Myria Palembang. Atas perbuatannya itu terdakwa dijerat Pasal 338 KUHP. (nrd)



