- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Sehari Mampu Layani Tiga Tamu Hotel, Tarif Mulai Rp150 Ribu Sekali Kencan
# Terlibat Prostitusi Online, 20 Orang Diciduk Polisi
PALEMBANG, SIMBUR – Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mengungkap kasus tindak pidana prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. Polisi mengamankan sekitar 20 orang muda mudi yang terlibat perbuatan terlarang tersebut.
Selain itu, barang bukti kondom Sutra warna merah dan 3 buah kondom Sutra yang sudah dibuka. Kemudianb 2 buah ponsel merk Samsung J7 Prime warna rose gold dan Samsung A02 berwarna abu-abu. Ditambah uang hasil menyediakan jasa prostisusi, ada juga uang hasil fee Rp 150 ribu, serta selembar uang Ringgit Malaysia.
Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SH SIk didampingi Kabidhumas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi MM dan Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Tri Wahyudi SIk, mengatakan modus operandi dengan cara melakukan transaksi melalui aplikasi Mi Chat, untuk setiap orang atau tamu yang akan membooking jasa Open BO (Booking Order).
“Ada juga sebagian pelaku yang menjual jasa open BO temannya, melalui aplikasi tersebut. Tarifnya mulai dari Rp150 – Rp 400 ribu, dalam waktu 15 menit sekali kencan. Jika lebih dari 15 menit, maka akan dikenakan tarif tambahan oleh penyedia jasa,” ungkapnya kemarin Senin (21/11) pukul 10.00 WIB.
Anwar melanjutkan, sebelum transaksi pelanggan atau tamu meminta penyedia jasa open BO untuk mengirimkan foto seksi penyedia jasa terlebih dahulu. Agar tamu setuju, bila akan membooking.
“Untuk rentang usia penyedia jasa open BO tersebut mulai dari usia 17 tahun – dengan 29 tahun. Mereka mampu melayani tamu maksimal 3 orang dalam sehari. Ada juga beberapa penyedia jasa yang sudah lama bekerja di hotel tersebut,” bebernya kepada Simbur.
Perkara pidana prostitusi online berawal dari Jumat tanggal 18 November 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di Hotel OYO Berlian di Jalam Kolonel H Burlian Kecamatan Alang-Alang Lebar, Palembang.
Maka Minggu tanggal 20 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB, anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel mendatangi lokasi dan menangkap orang yang melakukan kegiatan prostitusi online melalui aplikasi Mi Chat. Didapati sepasang pemuda pemudi sebanyak kurang lebih 20 orang.
“Motifnya sendiri, dengan cara menjual diri melalui aplikasi Mi Chat. Pelaku dijerat Pasal 76 Huruf I Jo Pasal 88 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI NO 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Atau Pasal 2 Ayat 1 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana Perdagangan orang. Dan Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP. UU ITE Pasal 45 Ayat 1 Jo UU 19 Tahun 2016, dengan ancaman penjara maksimal 6 Tahun dan denda Rp1 milyar,” tukas Dirreskrimum Polda Sumsel. (nrd)



