Diperkarakan Perusahaan, Ahli Waris Perkebunan Sawit Hadapi Gugatan

PALEMBANG, SIMBUR – Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH membenarkan, ia sebagai kuasa hukum ahli waris almarhum H Basir, yakni Hj Karmina (68) bersama 7 orang anaknya. Atas perkara gugatan yang dilayangkan penggugat Titis Rachmawati SH MH, sebagai Direktur Utama PT MB Rawa Bening, perusahaan kelapa sawit, di Desa Bentayan, Kecamatan Tungkal Ilir, Banyuasin.

Dikatakan Alamsyah kepada Simbur, bahwa perkara ini beranjak dari gugatan Titis Rachmawati SH MH sebagai Direktur Utama PT MB Rawa Bening, yang menggantikan alm H Basir, dengan gugatan  perkaranya nomor 37 pdt.g.2022.PN Pangkalan Balai tanggal 5 Oktober 2022.

“Kami dari pihak tergugat selaku ahli waris, mulai dari istri alm H Basir yang pertama ibu Karmina dan 7 orang anaknya. Total gugatan tanah seluas 781 hektare lebih digugat juga rumah-rumah ahli waris di Banyuasin. Semuanya senilai Rp 229 miliar 200 juta ditambah Rp 72 miliar 400 juta,” kata Alamsyah, Selasa (22/11/22) pukul 15.30 WIB.

Alamsyah menegaskan, perihal perkara gugatan ini sendiri, sebaiknya ditanyakan saja ke ibu Titis Rahmawati SH MH. Menurut Alamsyah, PT MB Rawa Bening ini sendiri, bergerak di bidang perdagangan buah sawit. Yang punya perkebunan sawit ini yakni alm H Basir dan anak – anaknya.

“Perkebunan sawit milik PT MB Rawa Bening itu dalam gugatannya. Saat ini masih mediasi. Kami akan sampaikan mengingat ahli waris ini digugat PT, yang awalnya milik bapaknya. Setelah alm H Basir meninggal dunia, kedudukannya digantikan ibu Titis Rachmawati, mereka ahli waris tidak mau berdamai dengan buTitis,” terangnya kepada Simbur.

“Jadi saya ini benar sebagai kuasa hukum ahli waris dari istri pertama Karmina (68) dengan 7 orang anaknya. Saya batasi hanya di situ saja,” tukas Alamsyah Hanafiah.

Terpisah, advokat Titis Rachmawati SH MH saat dikonfirmasi Simbur pada Rabu (23/11/22) sekitar 12.00 WIB, membenarkan bahwa gugatan itu terkait gugatan lahan sawit dan aset rumah milik para tergugat.

“Sebab itu lahan PT MB Rawa Bening yang digangu mereka. Mereka mencuri TBS yang disana, mereka mengaku sebagai ahli waris si pemilik saham. Kalau ahli waris pemilik saham kan ada mekanisme yang harus ditempuh, bukan begini caranya. Mereka seharusnya bilang berikan dong sahamnya bukan langsung diduduki kan. Ketika kita tidak memberikan saham mereka, baru kami bisa dibilang sebagai suatu perbuatan melawan hukum, sehingga mereka layak duduk di situ,” bebernya kepada Simbur.

Titis meneruskan, mereka itu tahu tidak, lahan yang diduduki sudah ada jaminan Bank BNI. Karena mereka duduki jadi tidak bisa bayar pihaknya. “Seharusnya kan rapat umum pemegang saham atau RUPS dulu. Ini enggak, mereka hanya pakai alas hak tanah almarhum H Basir. Katanya saham keluarga, yang tertulis di dalam anggaran dasar pendirian PT, ya itu yang punya,” cetusnya kepada Simbur.

Sebab untuk orang yang meninggal itu ada aturan. Karena harta PT dan harta pribadi itu berbeda. “Sementara harta PT yang punya alm H Basir masuk diagunkan Bank. Untuk tuntutannya lebih dari Rp229 miliar Rp 200 juta betul itu, karena kita kehilangan kebun, satu bulan penghasilannya Rp 3 miliar. Kalikan saja selama menguasai kebun itu, jadi kami gugat,” tukas Titis Rachmawati SH MH. (nrd)