- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
- Diduga Menghalangi Penyidikan Kasus Korupsi, Staf Ahli Bupati Muba dan Oknum Pengacara Jadi Tersangka
- Sinergi Hadapi Musim Kemarau, Apel Karhutla Sumsel Bakal Digelar di Kampung Nelayan Sungsang pada 6 Mei 2026
- Resmi Dilantik, 325 Bintara Remaja TNI AD Siap Mengabdi untuk Negeri
Kejagung Tangkap Oknum ASN Muba
PALEMBANG, SIMBUR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Kejati Sumsel, Kejari Muba dan Kejari Padang Sidempuan berhasil meringkus seorang buronan atau DPO tindak pidana korupsi atas nama EW (42) seorang ASN.
Tersangka merupakan warga Jalan Kolonel Wahid Udin, RT 2/1, Kelurahan Serasan Jaya, Kecamatan Sekayu, Musi Banyuasin menjadi buronan berdasarkan surat penetapan Kejaksaan Tinggi Sumsel nomor R-3971/L.6.1/Dti/03/2022 perihal bantuan pemantauan/pengamanan tersangka EW.
“EW merupakan terrsangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Perkara penggelapan gaji dan TPP bulan Januari – Maret 2016. Serta Januari 2017 terhadap dua puluh orang ASN pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin,” kata Kasipenkum Kejati Sumsel Moch Radyan SH MH.
“Untuk nilai kerugian uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan EW sebesar Rp264.254.000. Tersangka diamankan di Jalan Perintis Kemerdekaan, No 156 Padang Matinggi, Padang Sidempuan, kemarin tanggal 16 November 2022 pukul 20.00 WIB,” cetusnya kepada Simbur.
“EW ini selaku Bendahara kantor Camat Lalan. Saat mengetahui permasalahan tersebut, Ahmad Samasuri, MSi selaku Camat Lalan menerbitkan Surat Teguran Pertama tanggal 02 April 2016 untuk Bendahara di Kantor Camat Lalan itu. Agar menyelesaikan permasalahan tersebut, dan akhirnya masalah ini diselesaikan,” timpal Radyan.
Bahwa bulan November – Desember 2015, April – Desember 2016, Januari 2017 tersangka tidak membayarkan gaji terhadap 20 orang PNS Kantor Kecamatan Lalan sebesar Rp 264 juta lebih. “Kemudian tanggal 12 Juni 2017 bertempat di Kantor Camat Lalan, EW, membuat surat pernyataan menyanggupi untuk membayar uang gaji, paling lambat tanggal 12 Agustus 2017. Sampai saat ini EW belum membayarkan uang gaji para ASN pada kantor camat Lalan ini,” tukas Kasipenkum. (nrd)



