- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
“Tersangka menjual miras seharga Rp 375 ribu satu dusnya. Dengan keuntungan Rp 75 ribu satu dusnya dikali 800 dus maka keuntungan diraup selama 8 bulan yakni Rp 60 juta,” kata Barly.
“Miras ilegal tersebut dijual ke daerah Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam dan Muba. Bahan bakunya air galon isi ulang, dicampur alkohol 70 persen, pewarna caramel. Untuk botol kosong dibeli dari jual beli rongsokan, label sama tutup botol dari Jakarta,” timpal Erlangga.
Ancaman pidana Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hurup E dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasik resiko. Dapat dipidana maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar. (nrd)



