- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Gerebek Home Industry Miras Ilegal di Talang Keramat
“Tersangka menjual miras seharga Rp 375 ribu satu dusnya. Dengan keuntungan Rp 75 ribu satu dusnya dikali 800 dus maka keuntungan diraup selama 8 bulan yakni Rp 60 juta,” kata Barly.
“Miras ilegal tersebut dijual ke daerah Ogan Ilir, Muara Enim, Pagaralam dan Muba. Bahan bakunya air galon isi ulang, dicampur alkohol 70 persen, pewarna caramel. Untuk botol kosong dibeli dari jual beli rongsokan, label sama tutup botol dari Jakarta,” timpal Erlangga.
Ancaman pidana Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 hurup E dan F UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 tahun 2014 tentang perdagangan, PP No 5 tahun 2021 tentang perizinan usaha berbasik resiko. Dapat dipidana maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 2 miliar. (nrd)



