- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Minta Jatah Solar, Tewas Dibantai Penjaga Proyek
“Selanjutnya para pelaku datang menemui korban di base camp pakai perahu ketek. Setelah bertemu, tersangka Sutrisno langsung menembak korban tiga kali, pakai senpi rakitan, tersangka lainnya ikut menombak dan membacok korban hingga meninggal dunia. Jasad korban pun dikubur ke dalam kubangan lumpur, pakai eskavator,” bebernya kepada Simbur.
Barang bukti diamankan, sebuah perahu ketek, 2 unit alat berat dan baju korban. Para tersangka dijerat pembunuhan berencana secara bersama. Yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dana Pasal 170 ayat 3 KUHP yang ancamannya pidana mati paling ringan 20 tahun penjara.



