- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Minta Jatah Solar, Tewas Dibantai Penjaga Proyek
“Selanjutnya para pelaku datang menemui korban di base camp pakai perahu ketek. Setelah bertemu, tersangka Sutrisno langsung menembak korban tiga kali, pakai senpi rakitan, tersangka lainnya ikut menombak dan membacok korban hingga meninggal dunia. Jasad korban pun dikubur ke dalam kubangan lumpur, pakai eskavator,” bebernya kepada Simbur.
Barang bukti diamankan, sebuah perahu ketek, 2 unit alat berat dan baju korban. Para tersangka dijerat pembunuhan berencana secara bersama. Yakni Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dana Pasal 170 ayat 3 KUHP yang ancamannya pidana mati paling ringan 20 tahun penjara.



