- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Sunat Dana Puskesmas, Hakim: Pura-pura Bego Semua
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2020 di Puskesmas Sukarami, menghadirkan langsung 13 orang saksi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Muara Enim dan petugas kesehatan Puskesmas Sukarami sendiri.
Persidangan digelar Kamis (10/11/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA khusus, dengan diketuai majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH dan Waslam Makshid SH MH. Terdakwa Ones Novie Yendi AM.Kep sebagai Bendahara Bantuan Operasional Kesehatan atau BOK tahun 2020 Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, mengikuti secara virtual dari Lapas Muara Enim.
Terdakwa Ones Novie sendiri didakwa bersama saksi Lukman Hakim SKM (meninggal dunia) eks Kepala Puskesmas Sukarami, secara melawan hukum dalam pengelolaan dana BOK Puskesmas Sukarami. Telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara Rp 464.226.927,50 atau Rp 464 juta lebih, hasil audit Inspektorat Kabupaten Muara Enim.
Saksi Vivi Mariani SSi Kadis Kesehatan mengatakan kepada majelis hakim, terkait pelaksanaan kegiatan di lapangan, dilakukan monitoring di lapangan, masalahnya akan ketahuan dari realisasi di lapangan
“Kapan ibu tahu ada penyimpangan?” tanya majelis hakim.
“Tidak ada kendala, mereka jalankan program telah sesuai. Saya tidak mendengar ada dicatut atau belum dibayar. Saya tidak ada terima dari terdakwa Ones dan Almarhum Lukman,” ungkapnya.
Saksi Fitria AMkep Bendahara Dinas Kesehatan sendiri mengaku menerima uang Rp 20 juta dari terdakwa Ones dengan mentransfer uang. “Amarhum Lukman eks kepala Puskesmas Sukarami, sering pinjam uang ke saya Rp25 juta. Tapi Lukman Hakim tidak memberitahu saya, uang apa itu,” kelitnya.
“Alm Lukman sudah saya tagih utangnya lunas, ada sisa Rp 8 juta, waktu itu dia belum meninggal,” timpal Fitria.
Saksi Santi sendiri di Dinas Kesehatan mengaku pernah ada pemberian uang dari terdakwa Ones Rp 200 ribu. “Tapi akan saya kembalikan yang mulia,” cetusnya.
Saksi Willy Salah seorang staf keuangan di kabupaten, juga mengaku pernah menerima uang Rp 500 ribu. “Saya tidak tahu asal uang dari mana, saya dikasih Ones pak hakim. Kalau dari Fitria bendahara itu Rp 1 juta, itu juga ngasihnya tidak sekaligus misal Rp 100 ribu untuk uang bensin pak,” kelitnya.
“Pura-pura bego semua kalau di persidangan, gak tau gue. Tapi kalau tidak dikasih, sulit verifikasi ya dak?” sergah ketua majelis hakim.
Saksi Sarpidu dari petugas kesehatan Puskesmas Sukarami, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim mengatakan kegiatan dilaksanakan di 19 desa, terkait mengawasi ODGJ, serta pencegahanan cacing untuk anak-anak balita Paud dan SD.
“Saya dapat uang Rp 5 juta dari terdakwa Ones, uangnya saya simpan di rumah, sebenarnya saya merasa tidak berhak. Akan saya kembalikan yang mulia. Total saya dapat Rp 18 juta di luar yang diterima Rp 5 juta dari terdakwa Ones,” ungkap saksi. “Kembalikan atau saudara dapat gratifikasi,” seru Efrata.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Prasetio SH dari Kejari Muara Enim, terkait penerimaan sejumlah uang bervariasi yang diakui para saksi. Baik dari pihak Dinas Kesehatan Muara Enim dan pegawai kesehatan di Puskesmas Sukarami mengatakan, sesuai perintah majelis hakim, penyidikan tetap berjalan.
“Kita lihat ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memulihkan keuangan negara atau tidak. Kalau yang bersangkutan mengembalikan kami pertimbangkan nanti, kita rampas untuk negara. Tapi kalau tidak ya proses penyidikan berjalan begitu saja. Terkait pelayanan kesehatan jiwa saksi Sarpidu dari Puskesmas Sukarame, yang diterimanya Rp 5 juta. Untuk program layanan kesehatan ODGJ dan pencegahan cacing tidak dilaksanakan, karena pandemi,” tukas JPU kepada Simbur.
Sejumlah saksi lainnya yang diperiksa yakni, saksi Wendi Suprianto ASN di kantor Bupati Muara Enim, sebagai staf keuangan Dinkes tahun 2020. Saksi Yeni Hertati, di Puskemas Sukarami, sebagai pemegang program PTM dan malaria. Lalu Saksi Fitri petugas laboratorium di Puskesmas Sukarami. Saksi Feri Kurniawan, petugas yang menangani penyakit TB dan Kusta, bersama saksi Meliyani.
Para saksi kompak mengaku terjadi sunat anggaran atau pemotongan uang kegiatan layanan kesehatan. Misalkan kegiatan layanan kesehatan ke desa-desa, seperti layanan penyakit tidak menular dan malaria, dari tahap 1 sampai 3, semestinya diterima Rp 750 ribu disunat 10 persen atau 15 persen menjadi Rp 630 ribu dibagi dua orang petugas kesehatan Puskesmas Sukarami. Uang semestinya diterima Rp 1,5 juta dari layanan kesehatan ke desa-desa disunat menjadi Rp 1,250 juta juga dibagi dua petugas kesehatan Puskesmas Sukarami. Para saksi mengaku tidak tahu kenapa dipotong, tetapi saksi juga mengatakan katanya untuk dana tak terduga. (nrd)



