Dua Tersangka Korupsi Proyek Rehab Mendekam di Hotel Prodeo

PALEMBANG, SIMBUR – Kejaksaan Negeri Palembang, melakukan penahanan terhadap tersangka Augie Yahya Bunyamin (56) Dirut Umum Hotel Swarna Dwipa Palembang tahun 2014-2018 dan tersangka Ahmad Tohir (59) direktur PT Palcon Indonesia. Dalam dugaan kasus korupsi proyek rehab Hotel Swarna Dwipa Palembang.

Pelimpahan tahap 2, kedua tersangka ini dari penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumsel, pada Selasa (25/10/22) pukul 14.00 WIB ke Kejari Palembang. Kedua terdakwa tampak mengenakan seragam orange tahanan Kejari Palembang, untuk kemudian diboyong ke Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Eko Adhyaksono SH MH melalui Kasi Intelijen Kejari Palembang M Fandy Hasibuan MH MM mengatakan kepada Simbur bahwa, tersangka Augie Yahya Bunyamin dan tersangka Ahmad Tohir ST MT, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.  “Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang melakukan penahanan terhadap kedua tersangka, selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang kelas 1,” tegas Fandy.

Ancaman yang dikenakan kedua tersangka ini sama, yakni UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor. Junto Pasal 55 ayat1 KUHP subsider Pasal 3 ayat 1 Junto Pasal 18, UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No 21 tahun 2001, tentang pemberantasan tipikor, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari kedepan dari tanggal 24 Oktober – 13 November 2022. Dengan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 3 miliar 650 juta lebih,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Palembang membeberkan, modus operandinya diduga dari tahun 2016 – 2017, terjadi proyek rehab Hotel Swarna Dwipa, yang merupakan BUMD milik Provinsi Sumsel. “Dilelang proyek itu, seharusnya mengikuti aturan BUMD Provinsi Sumsel. Kemudian dimasukanlah RAB, jadi seolah-olah tahun 2016 – 2017, itu dilaksankan proyek ini. Tetapi pada kenyataanya bantuan dari Provinsi Sumsel itu tidak ada. Terdakwa Augi selaku Direktur Umum Hotel Swarna Dwipa Palembang, menggunakan dana operasional Hotel Swarna Dwipa. Nah jadi uang dari APBD Provinsi Sumsel tidak ada, namun dikerjakan tersangka, menggunakan dana operasional,” urai Fandy.

“Tersangka melakukan penunjukan sendiri, dimana proyek BUMD ini diatur cara pelelangannya, dengan total anggarannya Rp 37 miliar. Ternyata keuangan Pemda tidak ada ditahun 2016 – 2017. Nah tahun 2018 proyek ini diusulkan ke Hotel Swarna Dwipa. Jadi intinya pakai uang Hotel Swarna Dwipa, sebab BUMD harus pakai aturan ditetapkan mekanisme dari BUMD dan BUMN kita mengacu kepada Perpres,” cetusnya kepada Simbur.

Fandy menegaskan, untuk saksi dalam berkas perkara ini ada 35 orang saksi ditambah 4 orang ahli. “Dari pemeriksaan ahli dari Poltek Unsri dan UGM ternyata volume pekerjaan baru 47 persen atau 42 persen. Maka setelah dihitung-hitung itulah kerugiannya Rp 3,650 miliar itu. Volume proyek tidak terpenuhi. Dimana dana bantuan dari Pemprov Sumsel tidak ada, tapi menggunakan dana operasional Hotel Swarna Dwipa ini,” tegasnya kembali.

“Jadi ada persekongkolan antara terdakwa Augie dan terdakwa Tohir. Yang di laporan kinerjanya itu, terdakwa mengaku volume pekerjaan sudah 87 persen. Tapi setelah dilakukan pemeriksaan ahli volume pekerjaanya baru 42 persen oleh Poltek Unsri Palembang. Kemudian dari pemeriksaan ahli UGM, ternyata volume pekerjaan baru 47 persen. Dengan keuangan Hotel Swarna Dwipa Palembang sudah dikucurkan sebesar Rp 20 miliar lebih,” tukas Kasi Intel Kejari Palembang ini. (nrd)