Terjerat Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota Dewan Dituntut 7 Bulan 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Syukri Zen, oknum anggota Dewan Palembang non aktif, pada Selasa (25/10/22) sekitar pukul 15.30 WIB.

Perkara penganiayaan diperbuat terdakwa terhadap korbannya seorang perempuan Juwita Puspasari alias Tata di antrean SPBU Demang Lebar Daun, Palembang. Kejadian itu sempat heboh jadi perhatian citizen dan nitizen. Penganiayaan heboh itu terjadi Selasa (25/10/22) sekitar pukul 16.30 WIB.

Tuntutan tersebut dibacakan virtual di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dihadapan majelis hakim Misrianti SH MH, Agus Aryanto SH MH dan Dr Editerial SH MH. Baik JPU dan terdakwa mengikuti persidangan lewat virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I.

Jaksa penuntut menyatakan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan. Melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Juwita Puspasari alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

“Dengan pertimbangan memberatkan,  menilai bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen selaku anggota DPRD Kota Palembang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Pertimbangan meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban. Menuntut terdakwa Syukri Zen, agar majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Syukri Zen selama 7 bulan penjara,” tegas JPU.

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda persidangan hingga satu minggu, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa Syukri Zen dan kuasa hukumnya Supendi SH MH.  Diwartakan sebelumnya, terdakwa Syukri Zen tidak membantah semua dakwaan penganiayaan terhadap korban Tata di SPBU Demang Lebar Daun. Bahkan baik terdakwa dan korban menyatakan telah ada perdamaian dengan uang Rp 100 juta atas perkara itu.

Saat dakwaan dan keterangan saksi, Hakim Misrianti SH MH terus mencecar korban Juwita Puspasari mengakui telah menerima uang damai Rp200 juta dari terdakwa. Sementara, terdakwa mengaku memukul karena korban membuat video ke mobilnya.

JPU Ursula Dewi SH MH membacakan dakwaan terdakwa M Syukri Zen SIp. Bahwa Jumat (5/8/22) sekitar pukul 19.00 WIB, di SPBU di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan Lorok-Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1.

Diketahui, awalnya korban Juwita Puspasari bersama ibunya Nurmala Dewi sedang antri panjang mengisi BBM di SPBU Demang, secara mendadak dari belakang mobil Honda CRV warna hitam BG 7 UB dilajukan terdakwa langsung memotong menyerobot antrian korban.

Spontan Nurmala Dewi langsung memajukan mobilnya, hal itu membuat terdakwa marah, membuka jendela mobil sambil meneriaki korban dengan kalimat kasar. Terdakwa kembali emosi, saat korban Juwita Puspasari memfoto mobil terdakwa, mengatakan korban kata kasar, saat didekati korban, terdakwa kembali berkata kasar. Kali ini terdakwa mumukul korban Juwita, dengan mencengkeram dagu menempar 4 kali wajah Juwita. Terdakwa terus mengejar dengan memukul tiga kali lengan kanan dan menerik kasar jari manis korban. Baru reda setelah dilerai warga. (nrd)