Dapat Pesangon Rp52 Juta Lebih, Hotman Sangat Kecewa dan Pikir-pikir

PALEMBANG, SIMBUR – Ketua majelis hakim Surachmat SH MH membacakan putusan persidangan perkara hubungan industrial, antara penggugat Hotman (50) dengan tergugat perusahaan tempatnya bekerja dulu PTSA, perusahaan sawit di Kabupaten OKI, pada Rabu (26/10/22) pukul 11.00 WIB.

Pembacaan vonis atau putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang hubungan industrial, dihadiri langsung tergugat diwakili pihak HRD PTSA Pihak penggugat Hotman dan keluarga hadir langsung, serta tim kuasa hukumnya Rijen Kadin Hasibuan SH.

“Menyatakan hubungan kerja penggugat dan tergugat telah berakhir pada 1 Juli 2021, menghukum tergugat membayar kompensasi dan pesangon serta uang  masa kerja sebesar Rp 52 juta lebih. Dengan rincian uang pesangon Rp 33 juta lebih, uang masa kerja Rp 18 juta lebih, total 52 juta 537 ribu 744 rupiah,” tegas ketua majelis hakim dalam amar putusannya.

Advokat Rijen Hasibuan SH kuasa hukum penggugat Hotman sendiri mengatakan kepada Simbur, bahwa putusan majelis hakim dipersidangan tadi, tidaklah sesuai dengan harapan. “Jauh dari tuntutan kami, sebesar Rp149 juta. Sementara yang dikabulkan tidak sampai setengahnya, cuma Rp52 juta lebih. Berikutnya langkah upaya hukum kami, masih pikir-pikir, dengan persidangan dari awal sampai putusan ini sekitar 2 bulan,” ungkapnya kepada Simbur.

“Prinsip kami, Hotman sebagai penggugat disebutkan dalam sidang tadi, telah melakukan pelanggaran disiplin oleh PTSA yaitu mogok kerja. Tapi kalau kami analisis secara yuridis, mogok kerja itu diatur dalam undang – undang, sah dan diperbolehkan. Apalagi yang mogok kerja ini seluruh karyawan PTSA. Hukan hanya penggugat Hotman sendirian. Klien kita menurut kami dikambing hitamkan dalam perkara ini,” tukas Rijen.

Hotman sendiri kepada Simbur mengaku, sangat kecewa atas vonis persidangan tersebut. “Sebab di fakta persidangan tidak ada saksi membuktikan bahwa, saya mengintimidasi, memaksa karyawan itu tidak terbukti. Baik saksi dari kami atau saksi dari perusahaan. Tidak ada yang menyatakan bahwa saya mengintimidasi dan memaksa karyawan, itu tidak ada. Sangat tidak puas dengan putusan ini, dan untuk jumlah uang pesangon yang diputuskan, kami masih pikir-pikir,” ungkapnya kepada Simbur.

Pihak HRD PTSA saat dimintai tanggapan selepas persidangan enggan memberikan komentar atas vonis majelis hakim tersebut. Lantas bergegas keluar dari persidangan dan Pengadilan Hubungan Industrial Palembang.

Diwartakan sebelumnya, penggugat Hotman didampingi kuasa hukumnya advokat Rijen Kadin Hasibuan SH didampingi MP Nasution SH melayangkan gugatan upah pesangon yang dibelum dibayarkan. Setelah Hotman bekerja selama 14 tahun 6 bulan. Terhadap tergugat PTSA di Kabupaten OKI, merupakan perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Perkara tersebut digelar di Pengadilan Hubungan Industrian atau PHI Palembang kelas IA khusus, dengan majelis hakim Heriyanto SH MH, pada Senin (1/8/22) pukul 10.00 WIB. Penggugat Hotman ini eks Karyawan PTSA bekerja bagian operator pengendali limbah.

Penggugat merupakan warga Perumahan PKS, RT 1/6, Kelurahan Kertamukti, Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten OKI. Melayangkan gugatan perselisihan pemutusan hubungan kerja terhadap PTSA..Bahwa penggugat Hotman bekerja di PKS Selapan Jaya PTSA selama 14 tahun 6 bulan, tercatat sejak 1 April 1999 – 1 Juli 2021. Selama bekerja penggugat penuh loyalitas dengan baik. Tapi tanggal 1 Juli 2021, penggugat diberhentikan tergugat secara sepihak non prosedural tanpa surat peringatan SP 1 dan SP 2. Dengan alasan memprovokasi pekerja lain, untuk unjuk rasa dan mogok kerja.

Gugatan ini atas pesangon Hotman, yang belum diberikan perusahaan PTSA di Kabupaten OKI. Jadi Hotman dipecat sepihak, pada tanggal 1 Juli 2021 karena like and dislike, setelah melakukan demo dan pemogokan kerja. Hotman menuntut hak-hak yang sebagaimana diatur undang-undang. Bekerja sudah lama 14 tahun 6 bulan, total tuntutan pesangon penggugat Rp 147 juta, mencakup keseluruhan dari pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang belum dibayarkan. (nrd)