- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Perampok Sadis Terancam Hukuman Mati, Satu Pelaku Belum Tertangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto MH didampingi Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIk dan Kabidhumas Kombes Pol Supriadi MM dan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safii, SIk MSi melakukan langsung gelar perkara perampokan berujung maut terhadap korbannya. Pelaku juga menguras harta benda korban, seperti uang, ratusan bungkus rokok, laptop, emas dan ponsel. Gelar perkara berlangsung Senin (17/10) pukul 13.00 WIB, di Mapolda Sumsel.
Kasus pencurian dengan kekerasan terjadi di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin. Pelaku lima orang melakukan perampokan bersenjatakan senpira dan senjata tajam. Mengakibatkan korbannya Sunardi (55) petani dan istrinya Sri Narti (49) seorang IRT, meninggal dunia. Kedua pasutri ini warga Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Banyuasin.
“Para tersangka curas atau perampokan dijerat Pasal 340 KUH Pidana Subsider Pasal 365 ayat (4) KUH Pidana tentang pembunuhan berencana atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Ancaman hukumannya, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” tegas Irjen Pol Toni Harmanto.
Adapun para tersangka, yakni Yuda alias Bayu (43) petani, warga Desa Penugguan, Dusun V, Kecamatan Selat Penungguan, Banyuasin. Tersangka Kailani alias Kai (35), buruh, warga Desa Meranti, Dusun 3, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin. Tersangka M Renaldi (39) tani, warga Desa Sumber Agung, Dusun 3, Kecamatan Selat Penungguan, Banyuasin. Tersangka RA (16) warga Desa Sumber Agung, Dusun 3, Kecamatan Selat Penugguan, Banyuasin. Dan tersangka Kevin alias Feni alias Fani (DPO).
“Pelaku perampokan disertai dengan pembunuhan, terhadap korban pasangan suami istri pengusaha burung walet berjumlah lima orang. Empat sudah berhasil ditangkap anggota gabungan Satreskrim Polres Banyuasin dan anggota Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel. Satu pelaku yang identitasnya sudah diketahui masih dalam pengejaran,” ungkapnya kepada Simbur.
“Kejahatan ini direncanakan, dengan para pelaku berkumpul dirumah tersangka Renaldi menyiapkan peralatan. Lalu dimalam harinya para pelaku datang ke rumah korban dengan menggunakan dua sepeda motor. Saat beraksi di rumah korban, para pelaku berbagi tugas. Para pelaku masuk kerumah korban melalui pintu belakang,” tegas jenderal bintang dua ini.
Setelah masuk kerumah tersangka Kai melihat korban Sri Narti yang sedang tidur didalam kamar lalu dibekap oleh tersangka dengan bantal. Namun korban terbangun dan meronta lalu dipukul dengan kunci roda mobil. Sedangkan tersangka Kevin dan Yuda membekap korban Sunardi,” jelas Anwar Reksowidjojo.
“Korban Sunardi juga meronta, tersangka Kevin memegang kedua kaki dan tangan korban lalu mengikatnya dengan tali ban korban tetap meronta dan tersangka Kai kembali memukul kepala korban dengan kunci roda. Setelah kedua korban tidak berdaya para pelaku langsung mengambil barang barang seperti perhiasan yang dipakai korban. Serta barang barang yang ada di warung korban seperti rokok dengan total kerugian 300 juta lebih,” terangnya kepada Simbur.
“Untuk para pelaku kami kenakan pasal 340 KUHP junto pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal 20 tahun bahkan hukuman mati,”jelasnya.
Tersangka Yuda mengaku, saat beraksi ia bertugas diluar rumah korban melihat situasi yang memegang senpi tersangka Renaldi. Menurutnya saat itu mereka beraksi secara spontan tidak direncanakan akan tetapi sebelum beraksi mereka mengawasi lebih dulu rumah korban. “Uang dari hasil merampok saya cuma dapat bagian 1,5 juta setelah itu saya tidak lari kemana mana cuma ke rumah teman disanalah saya larinya,” tukas tersangka.
Aksi kejahatan itu terjadi, Kamis (13/10/22) pukul 09.00 WIB, Tim gabungan Sat Reskrim Polres Banyuasin dan Sat Polair Polres Banyuasin, menindaklanjuti kejadian pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Dengan pelaku akan melintasi perairan Banyuasin, Sungai Kelapa, Desa Kuala Puntian KecamatanTanjung Lago, Banyuasin.
Tim gabungan pun melakukan penyisiran yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hary Dinar SIk MH dan Kanit I Unit Pidum Ipda Agum Marenra STrK serta Kasat Polairud Polres Banyuasin Iptu Imam Shokibi SH. Pada saat di Sungai Kelapa berpapasan dengan speedboat yang ditumpangi oleh 2 orang pelaku Yuda dan Kailani, lalu dilakukan penghentian terhadap speedboat.
Setelah menepi pelaku mencoba untuk melarikan diri dan anggota melakukan tembakan peringatan namun tidak diindahkan oleh pelaku, sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur. Dari pengajuan tersangka Yuda dan Kailani bahwa telah bersama melakukan pencurian dengan pemberatan dengan korban Sunardi dan istrinya Sri Sunarti yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian kedua orang tersangka diamankan di Polairud Polres Banyuasin. Kemudian dibawa ke Sat Reskrim Polres Banyuasin guna proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, diamankan tersangka RA di rumahnya di wilayah Jalur 17 dan tersangka M Renaldi merupakan tersangka serahan Subdit Jatanras Polda Sumsel. Barang bukti, sebuah jilbab warna biru gelap, sebuah kain motif garis garis warna biru yang ada rambut korban. 6 karet ban sebuah bantal yg ada bercak darah. Sebuah kotak hp merk Nokia 105, kotak hp merk vivo y93, kotak hp merk poco xiaomi M3. Sebilah senjata tajam jenis parang. Sebuah seprey motif kembang warna hijau ada bercak darah. Sebuah sarung motif garis warna coklat ada bercak darah. Sebuah selimut warna merah bergambar beruang ada bercak darah. Dan buah bantal warna biru ada bercak darah.
Kemudian, 43 buah korek api jenis gas. 95 bungkus rokok dengan masing masing merk, 10 rokok merk gudang garam merah, 10 buah rokok merk abs pro, 10 rokok merk abs hitam, 5 rokok merk sampoerna hijau, 2 rokok dji samsoe warna hitam, 2 rokok ares besar, 3 rokok ares kecil, 3 rokok triton warna hitam, 1 rokok LA bold hitam, 1 rokok red bold, 16 rokok djarum kretek, 3 rokok dados kretek, 1 rokok magnum mild biru, 2 rokok sempurna kretek, 1 rokok surya besar, 2 bungkus rokok surya kecil – 1 slop rokok dji sam soe, 1 bungkus rokok dji sam soe, 1 slop rokok ares.
Lalu uang tunai sebesar Rp 1.750.000. Sebuah hp nokia warna hitam. 19 bungkus rokok yg terdiri dari, 7 bungkus rokok surya isi 16, 1 bungkus rokok surya isi 12, 1 bungkus rokok sampurna hijau dan 1 slop rokok sampurna. Rokok ini di amankan dari tangan pelaku Yuda. Ditambah barang bukti, sebuah hp strobey, hp oppo warna merah, sebuah gelang emas. Motor Verza BG 2819 JAF warna merah. Motor Supra. Berikutnya sepucuk senjata api rakitan dengan amunisi 4 butir caliber 38 dan 4 amunisi peluru cis. Sebilah pisau dan sebuah senjata api mainan. (nrd)



