- Terdakwa Sebut Potongan Dana BOK untuk Kirim Bunga saat Ultah Pemda
- Tim Satgas Berhasil Padamkan Karhutla di Tebo Jambi
- Kecamatan Sukarami Tertinggi Kasus ISPA di Kota Palembang
- Hujan Efektifkan Pengendalian Karhutla dan Kualitas Udara di Kalbar
- Presiden Jokowi Pastikan Buka Kongres XXV PWI di Bandung, Diikuti PWI 39 Provinsi
PT Konakami Digital Indonesia Mendukung Program Pajak Aset Kripto di Indonesia

PALEMBANG – CEO Konakami Digital Indonesia, Dobby Lega Putra bertemu dengan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palembang Ilir Timur (PIT), Akhmad Yani. Kedua pihak hadir dan berdiskusi mengenai aturan pajak kripto di Indonesia. Pertemuan berlangsung pada Kamis (13/10/2022). Pertemuan tersebut dilakukan sehari sebelum PT Konakami Digital Indonesia membayar PPN (pajak pertambahan nilai) atas transaksi Penjualan Pin Aktivasi DCT Miner dan PPN atas Jasa Penambangan Aset Kripto periode September 2022, yaitu pada Jumat (14/10/2022).
Adapun PPN atas kedua transaksi tersebut dikenakan berdasarkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 68 Tahun 2022. Sejak PMK Nomor 68 tahun 2022 diterapkan pada transaksi aset kripto di Indonesia mulai 1 Mei 2022, total pajak kripto yang dikumpulkan DJP secara nasional hingga Agustus 2022 sebesar Rp126,75 miliar.
PT Konakami Digital Indonesia selaku Perusahaan Developer Degree Crypto Token (DCT) menjadi perusahaan pertama yang membayarkan pajak dari hasil penambangan aset kripto, dalam bentuk PPN Jasa Penambangan Degree Crypto Token. DCT merupakan aset kripto dari Indonesia yang menggunakan teknologi blockchain dari Tron (TRC20) dan menerapkan sistem staking program (POS) sebagai metode penambangan sekaligus sebagai salah satu utilitas dari DCT. Sementara, DCT juga menjadi salah satu Aset Kripto yang masuk ke dalam daftar 383 Aset Kripto yang boleh diperdagangkan sesuai ketentuan BAPPEBTI Nomor 11 Tahun 2022.
Dalam diskusi tersebut, Dobby Lega Putra, CEO Konakami Digital Indonesia sekaligus Co-Founder Degree Crypto Token menjelaskan, sumber-sumber pajak yang berasal dari aktivitas dan bisnis PT Konakami Digital Indonesia terkait aset kripto, antara lain PPh Badan, PPN Penjualan PIN Aktivasi dan PPN Jasa Penambangan. Disampaikan Dobby merupakan hasil konsultasi secara intensif dengan fiskus KPP PIT terkait PMK Nomor 68 Tahun 2022. KPP PIT sangat mengapresiasi kehadiran dan inisiatif pihak manajemen PT Konakami Digital Indonesia dalam memenuhi kewajiban sebagai perusahaan yang taat pajak, karena menjadi contoh nyata bagi para pelaku bisnis aset kripto lainnya di Indonesia.
“Dari dua Jenis Pajak PPn yang akan kami setorkan ke negara nominalnya lebih dari Rp1,5 miliar untuk periode bulan September. Harapan kami ke depannya akan terus meningkat seiring dengan peningkatan dan perkembangan aktivitas penambangan di Degree Crypto Token, baik di Indonesia maupun secara global,” tuturnya.
Dobby Lega Putra menambahkan, pembayaran Pajak Aset Kripto ini sudah menjadi impian dan komitmen. “Selain menjadi kebanggaan tersendiri selaku perusahaan digital anak negeri yang dapat berkontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam hal pembangunan yang menyejahterakan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari perwujudan visi besar perusahaan,” tegasnya.
Dobby Lega Putra juga mengucapkan terima kasih juga kepada KPP PIT atas undangan sosialisasi tentang aturan pajak kripto di Indonesia. Dobby juga menyampaikan, akan mengimbau dan mendorong para investor dan penambang aset kripto Degree Crypto Token (DCT) untuk patuh dan taat pajak. Dengan begitu, aset kripto di Indonesia dapat benar-benar memberikan sumbangsih nyata terhadap pembangunan di Indonesia.
Diketahui, PT Konakami Digital Indonesia juga memberikan beberapa masukan atas regulasi perpajakan kripto di Indonesia. Hal ini direspons baik oleh KPP PIT karena merupakan hal yang positif untuk memperbaiki maupun memperbarui regulasi kripto yang ada saat ini. Di samping memberikan kenyamanan bagi konsumen. Otoritas pajak tidak ingin konsumen aset kripto merasa keberatan dan dirugikan dengan aturan pajak yang berlaku. KPP PIT menyampaikan bahwa masukan tersebut akan segera disampaikan ke focus group discussion (FGD) untuk dikaji ulang sehingga dapat mencegah masalah timbul di kemudian hari.
Kepala KPP PIT, Akhmad Yani menyampaikan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada PT Konakami Digital Indonesia yang merupakan satu perusahaan baru di bidang kripto yang satu-satunya berada di kota Palembang telah berusaha untuk patuh pajak. “Jadi ini suatu apresiasi dari kami bahwa perusahaan yang ingin patuh pajak langsung diberikan sosialisasi terkait kewajiban perpajakannya. Harapan kami, usaha wajib pajak semakin maju dan sumbangan wajib pajak ke negeri dalam bentuk pajak semakin banyak,” harapnya. (adv)