Ogah Ditilang, Sopir Disidang

PALEMBANG, SIMBUR – Terdakwa Redoh Iskandar, seorang sopir truk dihadirkan langsung di muka persidangan Senin (17/10) pukul 14.00 WIB, atas perkara dugaan melawan petugas saat melawan rambu lalu lintas. Ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Eddy Cahyono SH MH dan Edi Putra Pelawi SH MH memimpin jalannya persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Indah Kumala Dewi SH MH dari Kejari Palembang juga hadir langsung di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.

Selain terdakwa Redoh, tiga saksi anggota lalu lintas hadir langsung di muka persidangan. Saksi Nauval mengatakan terdakwa tidak mau ditilang, kemudian berkata kasar. “Pelaku juga menarik rompi saya, rompinya robek. Saya patroli mobile. Saya tidak cari-cari kesalahan. Terdakwa ini melanggar rambu – rambu,” ujar Nauval.

Terdakwa berkilah tidak menarik rompi polisi. “Saya tidak sengaja narik rompi, tidak sadar, truk saya Sim B1 umum truk. Kejadiannya tanggal 17 Mei 2022 pagi, jalan di depan Hotel Amaris,” ujar terdakwa Redoh.

“Terdakwa inikan ditilang, buang kertas tilang, dianggap melawan petugas, lalu  merampas kunci. Terdakwa sadar menyadari melawan hukum, melanggar rambu lalu lintas. Jadi kau ditahan, sebelumnya kamu pernah ditahan di kasus lain,” ungkap ketua majelis hakim.

Terdakwa Redho sempat mengakui ia menerobos rambu – rambu, pada tanggal 17 Mei 2022 di samping Hotel Amaris.  Diketahui, terdakwa Redoh Iskandar pada Selasa (17/5/22) sekitar pukul 06.20 WIB, di samping Hotel Amaris Pakjo, di Jalan Demang Lebar Daun, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT 1, Palembang.

Pagi itu tiga anggota lalu lintas, saksi Nauval, saksi Sugianto, dan saksi Irsan sedang mengatur lalu lintas. Kemudian meintas truk BG 8487 NJ warna kuning yang dikemudikan terdakwa Redoh. Diduga melakukan pelanggaran rambu lalu lintas.

Truk terdakwa pun dihentikan, diperiksa kelengkapan surat kendaraan. Terdakwa pun minta tolong agar tidak ditilang. Akan tetapi tetap ditilang, hinga terdakwa berusaha meminta tanda tangan di surat tilang.

Saksi anggota lalu lintas mengambil surat tilang dan akan pergi. Saat itu terdakwa merebut surat tilang dari kantong celana saksi. Saksi mengatakan kunci kontak motornya diambil, terdakwa menjawab “Mano surat tilang aku,” terdakwa masih berusaha merebut dengan terjadi keributan. (nrd)