- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi
PALEMBANG, SIMBUR – Tindak pidana penimbunan atau penyalahgunaan perniagaan BBM Subsidi minyak jenis solar kembali diungkap Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta. Pengungkapan perkara tersebut digelar langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto SIk MH didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Barly Ramadany SIk dan Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM dan Tim BPH Migas, pada Rabu (5/10) pukul 11.00 WIB, di Mapolda Sumsel.
Perkara penyalahgunaan solar bersubsidi ini ada 2 kasus. Pertama TKP di Jalan Lintas Palembang – Prabumulih, Desa Talang Taling, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim, Pada Minggu 2 Oktober 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Malam itu anggota unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Tim BPH Migas Jakarta melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM Subsidi. Dengan cara melakukan pengisian BBM jenis Solar di SPBU pakai dumptruck berulang kali bernopol plat palsu.
“Minyak solar tersebut dibawa ke gudang penyimpanan dan dikuras untuk ditampung menggunakan jeriken, drum, baby tank untuk diperjualbelikan kembali. Petugas mengamankan tersangka berinisial KP (60) petani dan tersangka RR (29), keduanya merupakan warga Desa Putak, Dusun 1, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim,” jelas Kapolda Sumsel.



