Polisi Bongkar Dua Lokasi Penimbunan Solar Bersubsidi

Barang bukti, diamankan truk Mithsubishi BG 8351 UR warna kuning, truk Mithsubishi Colt Diesel BG 9205 T warna kuning dan  17 drum masing-masing berisikan solar 220 liter dan ponsel merek I Phone 7 plus warna hitam. Ada juga 6 drum plastik biru masing-masing berisikan solar 220 liter. “3 buah tedmon kosong kapasitas 1000 liter, 2 buah tedmon  berisikan solar subsidi 1.700 liter dalam bak truk kuning. 4 buah mesin pompa, selang, corong minyak, jerigen merah 18 liter, 3 plat nomor, ponsel merek Vivo warna biru dan ponsel merek Nokia warna biru dan Ponsel Redmi warna abu-abu,” jelas Toni kepada Simbur.

Kasus penimbunan minyak solar kedua, dengan TKP di Jalan Lintas Prabumulih – Muara Enim, KM 126, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim. Pada Jumat (2/9/22) pukul 05.40 WIB, Unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel dan Tim BPH Migas Jakarta mengamankan tersangka Arwin, yang baru saja mengisi solar subsidi menggunakan mobil Isuzu Panther warna biru tua metalik BG 1486 UK.