- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Rugikan Negara Rp1,7 M, Eks Kepala Dinas Pertanian Jadi Tersangka
MUARADUA, SIMBUR – Kejaksaan Negeri OKU Selatan kembali menetapkan tersangka baru berinisial A (50) oknum eks Kepala Dinas Pertanian kabupaten OKU Selatan. Saat ini tersangka masih menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan. Terkait kasus tindak pidana korupsi pengelolaan bantuan dana bangunan rumah pengering jagung, Senin (26/9).
Penetapan tersangka A menindaklanjuti atas penetap sebagai tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat pada Rabu (16/3) sekira pukul 13:00 WIB oleh tim penyidik seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri OKU Selatan yang lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Dr Adi Purnama SH MH didampingi Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus dan Kasi BB dalam keterangan persnya mengatakan penetapan terhadap tersangka A berdasarkan perannya selaku PPK pada kegiatan tersebut yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar.
“Terkait kerugian negara sudah ada. Bukan hanya merugikan negara, tapi juga perputaran ekonomi negara dengan tidak bisa bisa difungsikannya semua fasilitas tersebut,” jelas Kajari
Lebih lanjut Kajari mengatakan, setelah penetapan terhadap tersangka A, pihaknya belum melakukan penahanan dan masih melakukan penyidikan dengan mengumpulkan berkas-berkas yang ada. “Untuk penahanan terhadap tersangka A saat ini belum dilakukan, namun hari ini juga kami langsung melakukan penyidikan dan mengumpulkan berkas-berkas yang ada,” jelasnya.
Dikatakannya, tersangka A dikenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana korupsi karena telah melanggar pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun maksimal hukuman mati. “Terhadap tersangka kami kenakan pasal berlapis tentang undang-undang tindak pidana koruosi,” pungkas Kajari.
Selain penetapan terhadap tersangka baru, pihak kejaksaan negeri OKU Selatan hari ini juga resmi melakukan penahanan terhadap tersangka (FRN) oknum kepala bidang (Kabid) Tanaman Pangan Dinas Pertanian kabupaten setempat yang pada kasus ini berperan sebagai PPTK. (rel/smsi)



