- Dukung Program MBG, Daerah Diminta Siapkan Lahan untuk SPPG
- Pimpin Tradisi Penerimaan Serta Pelepasan Warga Korem 041/Gamas
- Satgas Yonif 144/JY Dirikan Gereja dan Beri Layanan Kesehatan, Satgas Yonif 141/AYJP Pos Fayit Bangun Rumah Layak Huni
- Polisi Kalah Praperadilan, Penetapan Tersangka Penelantaran Anak Tidak Sah
- Kapal Meledak, Empat ABK Dilarikan ke Rumah Sakit
Bangun Masyarakat Cerdas di Era Digital
PALEMBANG, SIMBUR – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Polda Sumsel menggelar Literasi Media dengan tema Optimalisasi Peran Media di Era Digital Dalam Membangun Masyarakat Yang Cerdas. Kegiatan dipusatkan di Terrace Cafe Hotel Swarna Dwipa Palembang, Rabu (31/8).
Kegiatan ini menampilkan sejumlah pembicara kompeten. Ketua Komisioner KPID Sumsel, Herfriady MA mengatakan, perlunya masyarakat luas diberikan pemahaman Etika Digital dalam menyampaikan informasi.
“Kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait etika ataupun batasan dalam penyiaran dan penyampaian informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Bahkan, kata dia, sudah menjadi tugas pokok pemerintah dan lembaga dalam mengedukasi dalam bentuk siaran sehat, inipun sangat sejalan dengan Pemerintah Provinsi Sumsel. “Giat literasi media ini juga merupakan pesan dari Gubernur Sumsel saat pelantikan KPID Juli 2021 yang lalu. Ke depan KPID akan terus bersama-sama Polda Sumsel dan pemerintah daerah dalam mengadakan literasi. Baik literasi media ataupun literasi digital dalam upaya mewujudkan penyiaran yang sehat, mendidik dan mencerdaskan masyarakat,” katanya.
Wadir Intelkam Polda Sumsel Dwi Mulyanto SIK SH mengatakan, program yang diusung membangun masyarakat cerdas di era digital sangat sejalan dengan Program Prioritas Kapolri dalam pemeliharaan situasi. Tentunya, kata Dwi, pihaknya tidak dapat berkerja sendirian, melainkan peran dari seluruh jajaran pemerintah dan lembaga.
“Kami sangat mengharapkan peran dari Pemerintah Daerah, KPID Sumsel, perwakilan TV dan radio Sumsel, stakeholder lainnya serta masyarakat dalam upaya mengedukasi masyarakat,” katanya.
Dengan begitu, katanya masyarakat tidak mudah terprovokasi dan dapat memahami atau memilih pemberitaan yang positif atau negatif sehingga akhirnya dapat mewujudkan program pemeliharaan kamtibmas di wilayah Prov Sumsel.
“Semoga kegiatan hari ini, diharapkan dapat membawa dampak khususnya bagi terciptanya penyiaran yang sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) yang secara tidak langsung akan mendorong terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polda Sumsel,”bebernya.
Kasubdit Siber AKBP Fitrianti, S.H yang juga pemateri menyampaikan, Polda Sumsel khususnya Subdit Siber Polda Sumsel banyak menerima laporan pengaduan dan yang paling tinggi dari kasus penipuan online dan investasi online. Pada dunia media sosial banyak konten yang dapat terjerat pasal pidana seperti pencemaran nama baik UU ITE, Pasal Penipuan, UU Perlindungan Anak, UU Hak Cipta dan lain sebagainya. Berbagai informasi terkait bentuk ataupun bahaya Hate Speech dan Konten Hoax.
“Subdit Siber Sumsel juga memberikan layanan konseling terhadap masyarakat yang mengalami kasus terkait cyber,” ulasnya.
Kasi SDKP Diskominfo Provinsi Sumsel Dwi yang juga sebagai pemateri, sangat mengapresiasi kegiatan literasi Media ini. Adapun pengaruh perkembangan teknologi memang tidak bisa dihindari. Lanjutnya, Dinas Kominfo juga telah memfasilitasi internet pada 17 Kabupaten Kota di beberapa desa dalam upaya membantu masyarakat Sumatera Selatan.
“Masyarakat Indonesia berada pada era digital, didukung pada aspek pemberdayaan serta literasi media minimal bertujuan agar tidak menyebarkan informasi hoax. Dinas Kominfo berharap setiap komponen dapat berperan aktif karena kegiatan ini memiliki nilai positif sehingga perlu adanya keberlanjutan kegiatan ini,” ungkapnya.
Disisi lain, Penyampaian materi yang disampaikan oleh Komisioner KPID Sumsel M. Yul Fazrin S.T. Dia menyampaikan, peran dan fungsi KPID dalam pengawasan kegiatan penyiaran. Kewenangan KPI hanya dibatasi dalam pengawasan siaran berfrekuensi yakni Televisi dan Radio. Menyampaikan terkait aturan P3 dan SPS yang berisi aturan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh lembaga penyiaran yakni Rasa hormat terhadap nilai agama, Kesopanan, etika dan kesusilaan, Perlindungan terhadap remaja, anak dan perempuan, Pelarangan adegan kekerasan kekerasan dan sadisme.
Dosen Fisip Unsri Nurly Meilinda MIKom mengatakan, perubahan era digital saat ini memberi kemudahan akses teknologi dan internet. Hal ini mendorong perubahan kehidupan besar-besaran. Adanya Pandemi Virus Covid 19 mengakibatkan perubahan dinamika sosial akibat terbatasnya akses interaksi tatap muka sehingga akses online atau daring semakin meningkat. Perubahan Era Digital ini juga memiliki beberapa dampak positif dan dampak negatif. “Perubahan ini juga mendorong perubahan praktik jurnalisme yang juga harus menyampaikan pemberitaan melalui media sosial,” tutupnya.(rel/smsi)