Berhasil Rehabilitasi Mangrove di Pesisir Timur Sumsel, Panen Sambutan Positif

# Sukses 67 Hektare, Tambah Lagi 61 Hektare

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Tim dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dikabarkan telah melakukan survei dan penilaian tingkat keberhasilan rehabilitasi mangrove di lahan seluas 67 hektare. Evaluasi hasil penanaman bakau tersebut berlangsung di Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Rabu (31/8).

Media ini berusaha menelusuri kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi Arahman (52), warga Desa Simpang Tiga Sakti, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir. Arahman mengatakan, Rabu (31/8) ada penilaian langsung dari KLHK pusat. “Ibu dari kementerian menanyakan, bagaimana caranya sehingga berhasil merehabilitasi mangrove. Dengan kerja keras, akhirnya kami dapat hasil yang bagus,” ungkap Arahman kepada Simbur, Kamis (1/9).

Arahman menambahkan, setelah sukses melakukan rehabilitasi 67 hektare mangrove, dirinya bersama warga setempat kembali akan melakukan reboisasi 61 hektare mangrove. Tentunya atas dukungan PT OKI Pulp and Paper Mills. Lahan baru tepat bersebelahan dengan lokasi rehabilitasi sebelumnya. “Betul, ada rehabilitasi lagi 61 hektare mangrove. Sekarang sedang berjalan proses pembibitan. Bibit yang saya sediakan 100 ribu bakau. Penanaman hanya 55 ribu bibit,” terangnya.

Masih kata dia, warga sekitar sangat mendukung adanya upaya rehabilitasi berkelanjutan. Dengan demikian, hutan di kawasan pesisir dapat hijau kembali. “Harapan saya ke depan kalau bisa hutan ini tidak gundul. Dengan rehabilitasi hutan menjadi lebat kembali. Kalau ada lahan kosong, reboisasi. Jangan sampai gundul. Semoga jadi hijau kembali. Kemarin sudah terbukti berhasil,” ungkapnya.

Dikonfirmasi, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, Pandji Tjahjanto membenarkan bahwa tim KLHK melakukan penilaian hasil rehabilitasi mangrove yang dilakukan PT OKI Pulp and Paper Mills. “Yang dinilai hasil penanamannya. Rehabilitasi mangrove 67 hektare adalah pemenuhan kewajiban PT OKI Pulp yang mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Saat ini sedang dilakukan evaluasi keberhasilan penanamannya,” ungkap Pandji kepada Simbur.

Mengenai rencana rehabilitasi mangrove 61 hektare, lanjut Pandji, murni volunteer atau sukarela untuk menanam. “Kerja sama antara PT OKI Pulp, masyarakat setempat dan Dinas Kehutanan Sumsel untuk merehabilitasi mangrove yang kritis. Saat ini masih dibahas skema yang sesuai aturan dan cocok,” tegasnya.

Sementara, Wakil Direktur PT OKI Pulp and Paper Mills, Gadang H Hartawan menerangkan, pembibitan bakau dilakukan dengan pemberdayaan masyarakat sekitar. “Ini sedang berlangsung. Ada 61 hektare area yang bersebelahan dengan 67 hektare akan dilakukan rehabilitasi,” jelasnya.

Gadang menambahkan, pihaknya berkolaborasi dengan masyarakat dan Dinas Kehutanan Sumsel untuk melakukan rehabilitasi kembali hutan mangrove di lahan tersebut. “Kami sedang mengajukan permohonan secara resmi. Kadishut Sumsel sudah menyambut sangat positif dan akan mempersiapkan legalitasnya agar tidak terjadi klaim dari pihak lain terkait kegiatan ini,” imbuhnya.

Ditanya lokasi baru rehabilitasi bersebelahan dengan yang sudah dilakukan sebelumnya, Gadang menjelaskan, selain wajib menanam kembali tentu saja harus tetap menjaga dan merawat rehabilitasi mangrove yang sudah dilakukan sebelumnya. “Secara umum saja, lokasinya berdampingan dengan lokasi rehabilitasi yang sudah dijalankan.  Semangatnya adalah memperluas tutupan lahan bakau sekalianbisa menjaga keberadaan rehabilitasi bakau yang sudah dijalankan,” tutupnya.(maz)