Kejati Sumsel Sita Dua Kapal Milik Koruptor Kelas Kakap di Perairan Musi Banyuasin

Sita aset ini, lanjut Kasipenkum, melibatkan Tim Satgasus Tipikor Kejaksaan Agung dan Tim Intelijen Kejati Sumsel, Polairud Polda Sumsel dan Kejari Muba bersam Syahbandar Sungai Lilin, Muba. “Perkebunan sawit PT Duta Palma Group ini, ada perbuatan melawan hukum terkait UU Perkebunan dan UU Kehutanan, kejaksaan meneliti untuk pidana dilanggar. Ternyata ada perizinan lahan yang tidak sesuai, terjadi dugaan suap menyuap lahan. Terkait luas lahan, itu tidak sesuai, sehingga negara dirugikan,” jelasnya kepada Simbur.

“Saat perkara bergulir, saksi diperiksa termasuk ahli kehutanan, ahli perkebunan, ahli pidana dan ahli keuangan, perizinan lahan tidak sesuai ini masuk tindak pidana korupsi. Misalnya izin lahanhya 3 ribu hektare, ternyata 10 ribu hektare, terus yang 7 ribu hektar kemana, inilah kata ahli ini juga terjadi tindak pidana korupsi,” jelas Moch Radyan.

Sementara itu, Kapuspenkum Ketut Sumeda menegaskan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang TPPU PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu Provinsi Riau, berawal tahun 2003. Saat itu tersangka Surya Darmadi membuat kesepakatan dengan Bupati Indra Giri Hulu terkait perizinan perkebunan kelapa sawit. Lobi itu baik izin lokasi dan izin usaha perkebunan kelapa sawit, disinyalir izin ini tanpa mendahulukan prinsip Amdal, demi mengantongi izin pelepasan kawasan hutan dan HGU. (nrd)