Bacakan Gugatan Penetapan Tersangka, Berharap Praperadilan Dikabulkan

PALEMBANG, SIMBUR – Persidangan perkara pra peradilan sebagai penggugat advokat Dr Fahmi Raghib SH MH dengan kliennya Ridwan bin Abdullah yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengerusakan lahan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, Selasa (30/8) pukul 10.00 WIB.

Agnes Sinaga SH MH sebagai hakim tunggal memimpin persidangan. Dihadiri pihak tergugat melalui Bidang Hukum Polda Sumsel. Persidangan sendiri dengan agenda pembacaan gugatan oleh pemohon atau penggugat.

Dikatakan Dr Fahmi Raghib SH MH bahwa dalam agenda pembacaan dakwaan penggugat tadi, pihaknya telah membacakan inti-intinya saja. Kesimpulan dari seluruh pembacaan gugatan itu, pertama ada jawaban resmi dari kantor Badan Pertanahan Banyuasin.

“Yang menyatakan secara tegas bahwa sertifikat 2195/1980/GS No 54 tahun 1980, yang diklaim sebagai pemilik Ken Krismadi itu dinyatakan tidak memiliki warkah. Yang kedua bahwa sertifikat induk dari Dr Hidayat itu didalam GS terdapat gambar bangunan. Nah gambar bangunan ini kami uji, apakah di lapangan ada gambar bangunan,” timbangnya.

“Di lokasi objek sengketa tanah, terdapat bekas bangunan milik Dr Hidayat. Kami simpulkan, kami sangat bersikukuh dan kuat mudah-mudahan praperadilan kami ini dikabulkan, baik sebagian atau seluruhnya,” cetusnya kepada Simbur.

Dr Fahmi menegaskan dari persidangan, pihak pemohon, dengan termohon Kasubdit 2 Unit 2 sebagai penyidik Polda Sumsel. Terhadap jawaban termohon ia keberatan, setelah termohon diberikan hak jawaban oleh hakim, tetapi tidak menyampaikan dan membacakan replik atau bantahan terhadap gugatan praperadilan.

“Tuntutan kami, ada kerugian matril yakni Rp 3 juta, dasarnya ketentuan Pasal 95 UU No 28 tahun 1981 tentang hukum acara pidana. Kemudian gugatan kerugian imateril Rp 100 juta, ini kerugian kami,” jelasnya kepada Simbur.

Agenda persidangan besok Rabu sendiri, yakni dari masing-masing pihak pemohon atau penggugat pra peradilan dan tergugat, itu diberikan kesempatan untuk meyampaikan bukti-bukti tertulis.

“Bukti kuat kita, bahwa sertifikat nomor 297 surat ukurnya 940/1999 atas nama Hidayat Amin itu didalam GS terdapat gambar bangunan. Gambar bangunan ini harus diuji, di fakta tanah bekas kantor atau tidak,” tegasnya.

Dr Fahmi menegaskan kembali, pihak penggugat sangat keberatan dan tidak sependapat dalam menentukan status tersangka kliennya Ridwan. “Penentuan tersangka ini menjadi objek praperadilan. Menurut kami tindakan penyelidikan dan penyidikan yang belum kuat. Sampai saat ini kami tidak menemukan dua alat bukti yang cukup mengarahan ke pemohoan klien kami Ridwan yang menjadi tersangka. Karena laporan pertama dari Ken Krismadi itu laporan pengerusakan diterima tanggal 13 November 2020,” tukasnya.

Diwartakan sebelumnya, objek tanah sengketa sendiri, terletak di Jalan Sukabangun 1, RT 28/4, Kelurahan Sukabangun, Kecamatan Sukarame, Kota Palembang. Luas tanah asalnya 4.002 meter persegi. Lalu sudah dipecah, pecahan pertama seluas 2.224 meter persegi. Pecahan kedua 1.783 meter persegi. Dengan sertifikat kita nomor 1768, GS 940 tahun 1979. Sedangkan pihak lawan kita Ken Ismadi punya sertifikat 2195, nomor GS 54 tahun 1981.

Pihak Ken Krismadi sendiri, melaporkan perkara ini atas pengrusakan Pasal 170 KUHP, dengan LPB/870/XI/2020/SPKT Polda Sumsel tanggal 13 November 2020. Berawal dari saksi Tugimin Suharno dkk berbekal surat kuasa untuk menjaga, menebas, membersihkan tanah dan mendirikan pondok. Kemudian didatangi Umar mengatakan bahwa tanah ini milik bapaknya, kemudian Tugimin meminta Umar menunjukan surat sertifikat, tetapi Umar tidak bisa menunjukkan.

Datang juga Ken Krismadi, juga mengklaim bahwa itu juga tanahnya, karena tanahnya sudah dibakar dibersihkan, dan merasa tanah itu sudah dirusak. Atas dasar itu melaporkan ke pihak Polda Sumsel, dengan tuduhan pengerusakan Pasal 170 KUHP. Tugimin, Askari, notaris sudah diperiksa. Hingga Ridwan bin Abdulah ditetapkan sebagai tersangka. (nrd)