Polisi Bongkar Judi Online dan Togel di Palembang dan Lubuklinggau

“Modus operandinya yakni berkedok  sebagai tempat Warnet Gaza, yang sudah berjalan selama 6 bulan. Dengan penghasilan sehari Rp500 ribu,” tegas Kombes Barly.

Lanjut Barly, para tersangka ini melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo 45 ayat 2 atau Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016, tentang perubahan UU RI No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. “Dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun, denda Rp 1 miliar, serta maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,” jelasnya kepada Simbur.

Sementara itu, kasus judi togel online, dengan tersangka Dedy Hariyanto (27) warga Biaro Lamo, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas. Digrebek Unit 5 Siber Crime Ditreskrimsus Polda Sumsel, pada Minggu (14/8/22) sekitar pukul 13.40 WIB, di Perumahan Assahara Block D No 34, di Jalan Mawaddah, Kecamatan Mesat Sani, Kota Lubuklinggau.