- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Kuasa Hukum Minta Saksi Kasus Narkoba Dihadirkan saat Persidangan
# Baik yang Menangkap Terdakwa maupun Melihat Pemusnahan Barang Bukti
PALEMBANG, SIMBUR – Perkara transaksi narkotika dengan terdakwa Andi Mulyana dan terdakwa Putra Andrean dengan barang bukti sabu seberat 429,44 gram serta 4 bungkus berisikan 989 butir pil ekstasi warna hijau. Persidangannya digelar Selasa (23/8) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketua majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH dan Eddy Cahyono SH MH memimpin persidangan. Dengan jaksa penuntut umum (JPU) Kiagus Anwar SH, sedangkan kuasa hukum terdakwa yakni Evan Yuliandri SH hadir langsung dipersidangan.
Advokat Evan Yuliandri SH mengatakan kepada Simbur bahwa persidangan agendanya saksi yang menangkap dari Polda Sumsel. Karena keterangan saksi penangkap, informasi masyarakat ada transaksi narkotika, di daerah Jalan HBR Motik di Alang-Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa melihat dua dua terdakwa melintas mengendarai motor kemudian ditangkap.
“Barang bukti ekstasi dan sabu, dengan klien saya Andi Mulyana saat ini ditahan di Rutan Pakjo Palembang. Harapan kami, karena sewaktu pemusnahan barang bukti waktu uji lab kemarin, narkotika jenis sabu ini diuji di Polda Sumsel. Patut diduga tidak mengandung narkotika, karena waktu dicampur bahan kimia lainnya itu tidak berwarna biru. Kalau warna biru itu pasti positif. Sedangkan kalau ekstasinya positif warna biru,” harap Evan.
Persidangan berikutnya minggu depan Selasa, 30 Agustus 2022 agendanya menghadirkan saksi addecart. “Saksi dari pihak Polda Sumsel yang melihat pemusnahan barang bukti itu. Uji lab ada 2 orang itu,” tukasnya kepada Simbur.
Diketahui, terdakwa Putra Andrean dan terdakwa Andi Mulyanda pada Minggu (20/3/22) pukul 16.00 WIB, di Jalan HBR Motik Alang – Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang, terlibat dalam transaksi narkotika jenis ekstasi dan sabu – sabu.
Tim Ditres Narkoba Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait transaksi narkotika di Jalan HBR Motik Alang – Alang Lebar, Kecamatan Talang Kelapa, Palembang. Melihat terdakwa Andi Mulyanda dan terdakwa Putra Andrean yang berboncengan motor Honda Mega Pro warna putih.
Anggota pun melakukan penyetopan, kedua terdakwa berusaha kabur, namun dapat ditangkap, dari penggeledahan di dalam boks motor ditemukan plastik asoy warna hitam yang ditemukan barang bukti sepakat sabu seberat 429,44 gram serta 4 bungkus berisikan 989 butir pil ekstasi warna hijau.
Narkotika ini didapat pada Minggu (20/3) pukul 15.00 WIB selagi terdakwa Andi Mulyanda sedang berada di rumah. Terdakwa Andi dihubungi Wahyu (DPO) lalu Andi meminta terdakwa Putra untuk datang ke rumahnya. Kedua terdakwa pun berangkat ke KM 12 Palembang dan menuju ke Talang Kelapa dan menuggu di sana.
Kemudian datang seseorang memberikan narkotika, disimpan dalam boks motor. Saat melintas di Jalan HBR Motik Alang – Alang Lebar, lalu di setop anggota kepolisian. Kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)



