- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Pengadaan 4.500 Setel Baju Lansia Rugikan Negara Rp478 Juta
PALEMBANG, SIMBUR – Belum lama kasus korupsi pelayanan kesehatan Home Visit merugikan negara Rp128 Juta lebih tahun anggaran 2017 yang menyeret terpidana dr Happy Tedjo Tjahyono eks Kadinkes Kota Prabumulih terjadi. Kembali perkara dugaan korupsi di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih juga ditangani pihak Kejari Kota Prabumulih.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pengadaan barang belanja pakaian olahraga, untuk pelayanan kesehatan usia lanjut di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tahun anggaran 2021. Sidang digelar Selasa (23/8/22) pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.
Persidangan diketuai majelis hakim Sahlan Effendi SH MH dan Ardian Angga SH MH, dengan kedua terdakwa Darmansyah sebagai kontraktor dan terdakwa Birendra Khadafi sebagai PPK mengikuti secara virtual.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Kota Prabumulih yakni Elvina SH dan Febrika SH mengatakan perkara ini dengan dua terdakwa D dan terdakwa BK, dalam kasus pengadaan pakaian olah raga lansia tahun anggaran 2021.
“Pengadaan pakaian di Dinkes kota Prabumulih, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp478 juta. Dengan pengadaan baju sebanyak 4.500 setel, untuk modusnya nanti diagenda minggu dengan dengan keterangan saksi-saksi. Terdakwa didakwa Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU Tipikor,” tegasnya kepada Simbur.
Diketahui terdakwa D sebagai kontraktor bersama terdakwa BK sebagai pejabat pembuat komitmen PPK dalam kurun waktu tahun 2021 – 2022 di Dinas Kesehatan Kota Prabumulih di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, di Rumah Makan Pindang Berkat dan Rumah Makan Singo Edan di Kota Prabumulih, melakukan terlibat perkara melawan hukum, dalam pengadaan barang dan jasa, sehingga memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.
Dengan terdakwa D memperkaya diri sebesar Rp 438.072.846 atau Rp 438 juta lebih. Kemudian orang lain Happy Tedjo Rp 20 juta, Abdul Mukti Rp 20 juta, yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara Rp 478.072.846 atau Rp 478 juta lebih hasil audit Inspektorat Provinsi Sumsel. (nrd)



