Polisi Sita 849 Botol Minuman Keras Ilegal dari Toko Mebel

“Serta Permendagri RI No 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Permendagri RI No 20/M-DAG/PER/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap perdagangan peredaran miras. Ancamannya hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tukas Barly.

Barang bukti diamankan, lanjut dia, sebanyak 849 botol miras, dan 126 lembar totebag drinks. Miras golongan A, sebanyak 17 botol diantaranya 7 botol Prospilsiner dan 10 botol Corona Ekstra. Miras golongan B sebanyak 641 botol, diantaranya, 14 botol Anggur Merah cap orang tua, 348 botol Soju lokal, 147 botol Soju import, 30 botol Goldressmocato, 2 botol Hattewains, 13 botol Wals, 27 botol Sababai, 12 botol Wain Dragol Fly, 6 botol Wain Finca Roberto, 4 botol Baileys, dan 6 botol George Wyndam, serta 4 botol Cockburns.