- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Polisi Sita 849 Botol Minuman Keras Ilegal dari Toko Mebel
“Serta Permendagri RI No 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Permendagri RI No 20/M-DAG/PER/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap perdagangan peredaran miras. Ancamannya hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tukas Barly.
Barang bukti diamankan, lanjut dia, sebanyak 849 botol miras, dan 126 lembar totebag drinks. Miras golongan A, sebanyak 17 botol diantaranya 7 botol Prospilsiner dan 10 botol Corona Ekstra. Miras golongan B sebanyak 641 botol, diantaranya, 14 botol Anggur Merah cap orang tua, 348 botol Soju lokal, 147 botol Soju import, 30 botol Goldressmocato, 2 botol Hattewains, 13 botol Wals, 27 botol Sababai, 12 botol Wain Dragol Fly, 6 botol Wain Finca Roberto, 4 botol Baileys, dan 6 botol George Wyndam, serta 4 botol Cockburns.



