- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Polisi Sita 849 Botol Minuman Keras Ilegal dari Toko Mebel
“Serta Permendagri RI No 25 tahun 2019 tentang perubahan keenam atas Permendagri RI No 20/M-DAG/PER/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap perdagangan peredaran miras. Ancamannya hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tukas Barly.
Barang bukti diamankan, lanjut dia, sebanyak 849 botol miras, dan 126 lembar totebag drinks. Miras golongan A, sebanyak 17 botol diantaranya 7 botol Prospilsiner dan 10 botol Corona Ekstra. Miras golongan B sebanyak 641 botol, diantaranya, 14 botol Anggur Merah cap orang tua, 348 botol Soju lokal, 147 botol Soju import, 30 botol Goldressmocato, 2 botol Hattewains, 13 botol Wals, 27 botol Sababai, 12 botol Wain Dragol Fly, 6 botol Wain Finca Roberto, 4 botol Baileys, dan 6 botol George Wyndam, serta 4 botol Cockburns.



