- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Pengakuan Elka, dirinya mencairkan uang Rp 27,5 miliar. Kemudian uang Rp 4,5 miliar dicairkan Anjapri. Lalu uang Rp 500 juta dicairkan AF, uang Rp 500 juta lagi dicairkan NS, kemudian dicairkan lagi Rp 50 juta totalnya Rp 32 miliar lebih. Kemudian lahan seluas 1.200 hektar sudah land clearing, lahan seluas 700 hektar sudah di tanam, tanah status HGU seluas 520 hektar. Tapi belum ada penyitaan atas kerugian negara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI, Budy Marselius Nenggolan SH menegaskan kepada Simbur bahwa menyinggung joint venture, ternyata usaha kebun sawit ini, tidak memberikan kontribusi baik kepada PT SMS juga PT PMO sendiri, padahal uang dikucurkan Rp 32,7 miliar lebih. Berdasarkan ahli BPK karena tujuan dan manfaat tidak tercapai.



