- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Pengakuan Elka, dirinya mencairkan uang Rp 27,5 miliar. Kemudian uang Rp 4,5 miliar dicairkan Anjapri. Lalu uang Rp 500 juta dicairkan AF, uang Rp 500 juta lagi dicairkan NS, kemudian dicairkan lagi Rp 50 juta totalnya Rp 32 miliar lebih. Kemudian lahan seluas 1.200 hektar sudah land clearing, lahan seluas 700 hektar sudah di tanam, tanah status HGU seluas 520 hektar. Tapi belum ada penyitaan atas kerugian negara.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejagung RI, Budy Marselius Nenggolan SH menegaskan kepada Simbur bahwa menyinggung joint venture, ternyata usaha kebun sawit ini, tidak memberikan kontribusi baik kepada PT SMS juga PT PMO sendiri, padahal uang dikucurkan Rp 32,7 miliar lebih. Berdasarkan ahli BPK karena tujuan dan manfaat tidak tercapai.



