- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Disebutkan terdakwa, Anjapri sebelumnya sebagai Dirut PT Sawit Menang Sejahtera (SMS) tahun 2011 selama 9 bulan, dan Dede sebagai Komisaris Utama di PT SMS, kantornya di Jalan HBR Motik, Palembang. Menurut dia, sekitar uang Rp 20 miliar dari PT PMO dikucurkan saat direkturnya pak Anjapri, sebagai pinjaman kepada PT SMS. Lahan itu milik PT SMS, pertama untuk land clearing, pembuatan jalan, pembuatan parit, pembelian bibit, pembelian mobil, bangun kantor dan pemeliharaan. “Laporan penggunaan keuangan itu ada, saya tidak detail cek pekerjaanya. Iya berarti PT Mitra Ogan dibohongi,” kata Elka saat itu.
Mangapul pun bertanya, faktanya yang ambil hasil sawit itu Dedek. Uang Rp 20 miliar itu dari Perusahaan Perkebunan Negara merupakan BUMN dan mengalir ke PT PMO mengucur ke PT SMS.



