- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Dikatakan terdakwa Elka Wahyudi lahan di Sungai Menang, Kabupaten OKI, menurutnya bagus itu milik Dedek. Dimana Dedek ini kata Imron Muslimin, merupakan pengusaha bonafit kelapa sawit. Lahan itu kosong, yang ingin mengenal dengan direksi PT PMO. Dede punya lahan yang bisa dikerjakan, tidak tahu lahan pribadi atau perusahaan. Luas lahannya sekitar 4.000 hektar, surat-suratnya SKT, tapi tidak ditunjukan, lahan itu dia cek sama kades, tapi tidak cek surat SKT nya.
Mangapul juga keheranan terhadap terdakwa terkesan tidak memeriksa keakuratan surat lahan tersebut. “Lahan 5.200 hektar yang berhak dikelola, maka penting saudara pegang surat SKT kalau tidak dikejar orang. Kemudian modal dikucurkan dari PT PMO 60 persen atau Rp 15 miliar dan PT SMS 40 persen sekitar Rp 10 miliar tapi belum dikucurkan juga.



