- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
“Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap Elka Wahyudi selama 7 tahun. Dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Menghukum terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan,” tukas Jaksa Kejagung RI.
Sebelumnya terdakwa Elka Wahyudi Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2013, dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus pada 24 Juni lalu.



