Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun

“Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap Elka Wahyudi selama 7 tahun. Dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Menghukum terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan,” tukas Jaksa Kejagung RI.

Sebelumnya terdakwa Elka Wahyudi Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2013, dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus pada 24 Juni lalu.