- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
“Menjatuhkan tindak pidana penjara terhadap Elka Wahyudi selama 7 tahun. Dikurangi selama ditahan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan di Rutan Pakjo Palembang kelas I. Menghukum terdakwa Elka Wahyudi dengan pidana denda sebesar Rp 500 juta, subsider 6 bulan,” tukas Jaksa Kejagung RI.
Sebelumnya terdakwa Elka Wahyudi Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan (PMO) tahun 2013, dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus pada 24 Juni lalu.



