- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Elka Wahyudi selaku Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2013. Terkait dugaan usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di Kabupaten OKI, Sumsel, merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011-2018.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH, pada Jumat (1/7/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.



