- Diapresiasi Ketua KPPU RI, Dandim 0402 Sebut Pembangunan Koperasi Merah Putih di OKI Sudah 83 Persen
- Menhan dan PWI Pusat Agendakan 200 Wartawan Ikut Retret di Akmil Magelang
- Jelang Pergantian Tahun, Pemerintah Percepat Pemulihan Bencana Sumatera
- Dianiaya di SPBU, Istri Almarhum Ketua SMSI Musi Rawas Polisikan Tetangga
- Jejak Melayu Jambi di Nganjuk, Hidup Damai Seribu Tahun
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Elka Wahyudi selaku Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2013. Terkait dugaan usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di Kabupaten OKI, Sumsel, merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011-2018.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH, pada Jumat (1/7/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.



