- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Elka Wahyudi selaku Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan tahun 2013. Terkait dugaan usaha patungan sawit fiktif PT Perkebunan Mitra Ogan dan PT SMS, di Kabupaten OKI, Sumsel, merugikan keuangan negara Rp 32,7 miliar lebih tahun 2011-2018.
Tuntutan pidana tersebut dibacakan di hadapan majelis hakim Mangapul Manulu SH MH dan Efrata Happy Tarigan SH MH, pada Jumat (1/7/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, kelas IA khusus.



