- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Elka Wahyudi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima atau banding, dalam waktu 7 hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Budi Marselius Naenggolan SH juga menegaskan putusan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Elka Wahyudi eks Dirut Utama PT Perkebunan Sawit Mitra Ogan. “Iya sudah pembacaan vonis terhadap terdakwa Elka Wahyudi, kemarin (25/7) pagi,” singkatnya kepada Simbur.



