- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun
Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Elka Wahyudi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima atau banding, dalam waktu 7 hari ini.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Budi Marselius Naenggolan SH juga menegaskan putusan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Elka Wahyudi eks Dirut Utama PT Perkebunan Sawit Mitra Ogan. “Iya sudah pembacaan vonis terhadap terdakwa Elka Wahyudi, kemarin (25/7) pagi,” singkatnya kepada Simbur.



