Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa Elka Wahyudi menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap. Apakah akan menerima atau banding, dalam waktu 7 hari ini.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Budi Marselius Naenggolan SH juga menegaskan putusan pidana penjara dan denda terhadap terdakwa Elka Wahyudi eks Dirut Utama PT Perkebunan Sawit Mitra Ogan. “Iya sudah pembacaan vonis terhadap terdakwa Elka Wahyudi, kemarin (25/7) pagi,” singkatnya kepada Simbur.