Eks Dirut Perusahaan Sawit Dibui 6 Tahun

Menurut jaksa Kejagung, tidak ada kontribusi kembali, jadi perhitungan kerugian negaranya total loss atau kerugian total. Dari fakta persidangan, Kejagung akan membidik tersangka baru. Karena tidak mungkin melakukan tindak pidana di perseroan dilakukan sendiri, pastilah ada pihak-pihak yang diuntungkan. Pasti ditarik juga.

Pada periode terdakwa Elka Wahyudi itu, sebanyak uang Rp 27,5 miliar dikucurkan, alasannya untuk uang Rp 15 miliar penyertaan modal, sisanya pinjaman ke PT SMS. Menurut jaksa, inikan joint venture itukan tidak merubah restrukturisasi perusahaan. Dua perusahaan sama besar dan mencari keuntungan bisnis. Tapikan faktanya PT SMS tidak menyetorkan modal dan bekerja selalu mendapat dana dengan dalih pinjaman. Saat ini perusahaan tidak beroperasi lagi dan ini penyelidikan dari Bareskrim Polri. (nrd)