Tilap Setoran 42 Nasabah Senilai Rp2,6 Miliar, Dua Agen Bank Ditangkap

“Pelaku kami tangkap tidak kurang dari 1X24 jam, setelah menerima laporan dari pihak bank. Barang bukti berupa berkas, SOP, laporan audit internal, surat perjanjian kerja sama hingga tentang layanan bank juga kita sita dalam perkara ini,” tukas Barly selaku Dirreskrimsus. (nrd)