Tilap Setoran 42 Nasabah Senilai Rp2,6 Miliar, Dua Agen Bank Ditangkap

PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan dua tersangka agen bank pelat merah berhasil diungkap Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Sebanyak 42 orang nasabah dirugikan dengan nilainya Rp 2,6 miliar dalam kasus ini.

Para tersangka adalah Ruslan (43) warga Desa Mekarsari, Dusun 3, Kabupaten Banyuasin bersama tersangka Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasin, keduanya dibekuk di rumah mereka.