- Sita 4 Ton Timah Ilegal Senilai Rp1,7 Miliar di Pangkalpinang
- Dilanda Kekeringan, Sejumlah Daerah di Indonesia Kekurangan Air Bersih
- Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Optimistis Kepercayaan Publik terhadap Polisi Terus Meningkat
- Dewan Pertimbangan SMSI Pusat Taufiequrachman Ruki Terima Bintang Kehormatan dari Presiden Prabowo pada Hari Bhayangkara ke-80
- Sambut Hari Bhayangkara Ke-80, Polda Sumsel Gelar Doa Bersama Lintas Agama
Tilap Setoran 42 Nasabah Senilai Rp2,6 Miliar, Dua Agen Bank Ditangkap
PALEMBANG, SIMBUR – Kasus penggelapan dalam jabatan dilakukan dua tersangka agen bank pelat merah berhasil diungkap Subdit 2 Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel. Sebanyak 42 orang nasabah dirugikan dengan nilainya Rp 2,6 miliar dalam kasus ini.
Para tersangka adalah Ruslan (43) warga Desa Mekarsari, Dusun 3, Kabupaten Banyuasin bersama tersangka Marsidi (41) warga Desa Jati Sari, Kecamatan Karang Agung, Banyuasin, keduanya dibekuk di rumah mereka.



