Tilap Setoran 42 Nasabah Senilai Rp2,6 Miliar, Dua Agen Bank Ditangkap

Direktur Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol M Barly Ramadhani SIk MH didampingi Kabid Humas Kombes Pol Supriadi MM mengutarakan kepada Simbur, kedua pelaku dibekuk atas laporan pihak bank tanggal 3 Juli 2022. “Laporan pihak bank mengenai adanya nasabah yang dirugikan khususnya rekanan. Aksi pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir, menyebabkan 42 orang nasabah mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar, nilainya cukup besar,” jelasnya.

Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku ini, awalnya memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan, yang merupakan kredit mikro di unit Dwikora, unit Polygon, dan unit Maskarebet.  “Kedua pelaku mengaku, bahwa masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka dua. Akan tetapi uang tersebut tidak disetorkan melainkan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya kepada Simbur.