Dua Oknum Pegawai Bank Dituntut 2 Tahun, Kuasa Hukum: Sehari Saja Berat

# Rugikan Negara Rp13,425 Miliar

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Suhartono SH MH dan tim membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa AW sebagai pegawai tetap analis di bank daerah di Sumsel dan terdakwa AH sebagai Pemimpin Divisi Kredit. Dalam perkara dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja (KMK) bank tersebut yang merugikan keuangan negara Rp 13,425 miliar.

Pembacaan tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH didampingi Waslan SH MH dan Ardian Angga SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, pada Selasa (12/7/22) pukul 15.00 WIB. Terdakwa AW mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I dan terdakwa AH hadir langsung dipersidangan. JPU Kejati Sumsel dan kuasa hukum terdakwa hadir langsung.

“Pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Pertimbangan meringankan berterus terang dalam persidangan,” ungkap JPU Suhartono SH MH.

Terdakwa telah melanggar pasal subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan. Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Tuntutan kedua ditujukan kepada terdakwa AH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dan turut serta melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 3 Junto Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama menjalani tahanan. Membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” tukas JPU Kejati Sumsel.

Andre SH MH sebagai kuasa hukum terdakwa menanggapi bahwa, tuntutan JPU ini hanya berdasarkan dakwaan dan tidak sesuai dengan fakta persidangan dan menurutnya tidak dibenarkan. “Insya Allah kami akan membuatkan pembelaan, tuntutan 2 tahun itu menurutnya sehari saja berat. Sangat keberatan dengan tuntutan jaksa, untuk pledoi nanti semuanya dihadirkan sebagaimana diputuskan majelis hakim tadi, pada Selasa (19/7) siang pekan depan,” tanggapnya kepada Simbur.

Diketahui dari dakwaan, terdakwa AW sebagai pegawai tetap analis di bank tersebut antara bulan Januari 2014 – Desember 2015 di kantor pusat bank yang ada di Palembang, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi melakukan bersama terdakwa AH sebagai Pemimpin Divisi Kredit dan bersama terpidana AJ sebagai Komisaris PT Gatramas Internusa, yang gagal bayar atau kredit macet. Bersama HG (meninggal dunia) sebagai Direktur PT Gatramas Internusa, telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.

Diduga perbuatan terdakwa, telah memperkaya orang lain Ir AJ dan HG yang menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negera. Sesuai audit BPKP Provinsi Sumsel menyebabkan kerugian negara Rp 13.425.034.897,- atau 13,425 miliar lebih. (nrd)