Bandar Togel Buron, Diduga Masih Berkeliaran

# Kaki Tangan Sudah Dihukum

 

PALEMBANG, SIMBUR – Pasca Supratman alias Mantik terpidana kaki tangan judi togel telah divonis dan menjalani hukuman tapi diduga sang bandar judi togel berinisial Ev berstatus masuk daftar pencarian orang (DPO) masih bebas berkeliaran.

Keluhan tersebut dirasakan pihak keluarga Supratman, melalui kuasa hukumnya Pebian Yustisiano SH dan Lani Nopriansyah SH dari YLBH Officium Nobile Palembang. Mereka mempertanyakan perkara status buron Ev diduga bandar judi togel, di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur.

“Demi keadilan, kami berharap DPO atas nama Ev seharusnya diproses pihak kepolisian karena merupakan bandar togel. Sedangkan Supratman merupakan klien kami, hanya merekap togel sudah menjadi terpidana dan menjalani hukuman,” tegas Pebian, pada Selasa (12/7) pukul 11.30 WIB.

“Klien kami merasa seolah-seolah diperlakukan tidak adil atau tidak adanya persamaan di muka hukum. Ya sama-sama dihadapan hukum equal, kenapa bandarnya belum diproses. Apalagi divonis pengadilan status DPO itu masih ada,” cetusnya kepada Simbur.

Advokat Lani Nopriansyah SH juga berharap, agar jangan sampai penyakit masyarakat beredarnya judi togel ini timbul kriminalitas lainnya. “Kalau bisa penegakan hukum judi togel ini, jangan hanya kaki-kakinya saja. Tapi bosnya bandarnya juga biar bersih. Supratman merasa bahwa DPO terkesan tebang pilih dan masih bebas berkeliaran,” harap Lani.

Kapolres OKU Timur AKBP Nuryono SIk MM saat berusaha dikonfirmasi beberapa kali, pada Selasa (12/7) pukul 13.30 WIB, terkait perkara status DPO seorang pelaku diduga bandar togel, nomornya aktif namun belum ada jawaban.

Diketahui perkara ini telah inkrah, berawal dari terdakwa Supratman alias Mantik pada Kamis (9/12/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di rumah terukis, Gang Senyum, No 113, Desa Terukis Rahayu, RT 01/01, Kecamatan Martapura, OKU Timur, terkait perkara pidana judi totoan gelap.

Terdakwa Supratman alias Mantik dibekuk kepolisian Polres OKU Timur. Siang itu terdakwa sedang merekap nomor togel di rumahnya. Dari penggeledahan ditemukan ponsel Nokia warna biru, selembar rekap togel, sebuah buku rekap togel, uang Rp 10 ribu.

Terdakwa mengatakan telah melakoni judi togel ini baru 10 bulan saja. Dengan keuntungan dari judi togel Rp 10 juta, terdakwa Supratman mengaku menyetorkan uang judi togel kepada bandar bernama Ev (DPO).

Terdakwa Supratman kemudian dituntut melakukan perjudian togel dengan melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 dan 2 KUHP, dengan pidana kurungan selama 11 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sedangkan putusan majelis hakim mengganjar terdakwa Supratman selama 7 bulan kurungan, pada Kamis (21/4/22) di Pengadilan Negeri Baturaja, Kabupaten OKU. (nrd)