Tiga Kurir 16 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH membacakan tuntutan pidana penjara terhadap terdakwa Mirza Ahqwadi, terdakwa Armiadi dan terdakwa Samsuar. Pada Senin (11/7/22) pukul 10.00 WIB. Dalam perkara mengangkut  16 Kilogram sabu senilai Rp 16 Miliar dengan Bus AKP dari Aceh tujuan Jakarta.

Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan ketua majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus dengan diikuti ketiga terdakwa secara virtual, advokat Tria Aulia SH selaku kuasa hukum terdakwa hadir langsung di persidangan.

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalag melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau Subsider ayat 1 atau lebih Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 atau lebih Subsider ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap tiga terdakwa,” tegas Ursula Dewi SH MH.

Ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya mengatakan akan mengajukan pledoi secara tertulis atas tuntutan pidana mati JPU. “Kita akan melayangkan pembelaan, sebab ketiga terdakwa ini hanya membawa saja narkotika sabu ini dengan Bus AKAP dari Aceh tujuan Jakarta,” tanggapnya kuasa hukum terdakwa Tria Aulia SH kepada Simbur.

Dari dakwaan diketahui, terdakwa Mirza Ahqwadi bersama terdakwa Armiadi dan Samsuar (berkas terpisah), pada Kamis (11/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB, di depan warung nasi di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1, Palembang. Terlibat dalam peredaran narkotika dalam jumlah fantastik, sebanyak 15 bungkus seberat 16.090 gram seberat Rp16 miliar.

Berawal dari Jumat tanggal 5 November 2021 terdakwa Mirza Aqhwadi bertemu dengan terdakwa Armiadi (berkas terpisah) diajak untuk menjadi sopir Bus PMTOH jurusan Aceh – Bandung. Terdakwa Armiadi menyanggupi ajakan terdakwa Mirza. Petangnya terdakwa Armiadi bersama terdakwa Samsuar alias Wan melanjukan Bus PMTOH B 7493 JH milik terdakwa Mirza.

Esok dini harinya terdakwa Mirza bersama terdakwa Armiadi dan Samsuar dengan Bus PMTOH beranjak dari Medan menuju Aceh, atas perintah Rizal (DPO) disuruh menerima sabu   di daerah Bireun, Aceh Utara. Disana seorang pengendara motor membawa kardus coklat, oleh terdakwa Samsuar diambil. Kemudian disimpan di dalamnbagasi bawah samping kiri bus, kardus coklat milik Rizal (DPO). Kemudian mereka berangkat dengan Bus PMTOH ke Banda Aceh.

Kemudian sabu dari bagasi bawah dinaikan ke atap bus, tepatnya di dalam blower AC di atap bus. Selasa (9/11/21) pagi Bus PMTOH yang dilanjukan terdakwa Armiadi bersama terdakwa Samsuar tiba di Full Bus PMTOH di Medan. Ketiga terdakwa berangkat lagi dengan tujuan Jakarta.

Pada Kamis (11/11/21) sekitar pukul 11.00 WIB bus tiba di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB 1, Palembang. Disana bus dihentikan Tim BNNP Sumsel. Dari penggeledahan ditemukan 15 bungkus sabu warna coklat seberat 16 kg di dalam blower AC Bus PMTOH.

Terdakwa Mirza sebagai perantara transaksi 16 kg  atas perintah Rizal (DPO) dengan upah Rp 200 juta. Terdakwa Armiadi kebagian Rp 50 juta dan terdakwa Samsuar kecipratan Rp 50 juta. Para terdakwa ini melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (nrd)