Hak Politik Eks Bupati Muba Tidak Dicabut

PALEMBANG, SIMBUR – Juru Bicara Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus Efrata Happy Tarigan SH MH menegaskan, selain vonis pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Reza eks Bupati Muba selama 6 Tahun. Hak politik Dodi Reza juga tidak dicabut.

“Untuk vonis terhadap terdakwa Dodi Reza hak politiknya tidak dicabut atau dipulihkan. Tidak dicabutnya hak politik Dodi Reza ini berlaku sejak pembacaan vonis. Jadi bukan berlaku setelah terdakwa atau terpidana bebas dari hukuman,” tegas Efrata, Rabu (6/7) pukul 13.00 WIB, selepas pengantar alih tugas tiga hakim PN Palembang.

Terpisah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho SH MH saat dikonfirmasi Simbur, perihal tuntutan pidana penjara terhadap Dodi Reza dengan hak politiknya dicabut selama 5 tahun. Dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan pidana denda Rp 250 juta, subsider 5 bulan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti Rp 1,1 miliar.

Sebelumnya, dituntut secara sah dan meyakinkan terdakwa Dodi Reza bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Kemudiam pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terdakwa Reza juga dikenakan pidana tambahan, dengan wajib membayar uang penganti sebesar Rp 2.900.000 000 atau Rp 2,9 miliar, dengan ketentuan apabilah tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelalang, untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan intruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Taufiq mengatakan, terkait vonis majelis hakim yang mencabut hak politik Dodi Reza ini, sampai dengan sekarang pihaknya belum menerima putusan lengkap perkara Dodi Reza dkk. “Jadi kita belum tahu apa yang menjadi pertimbangan hakim. Nanti kalau kami sudah mendapatkan putusan lengkap akan kami pelajari, baru bisa mengambil sikap atas putusan tersebut,” tukasnya. (nrd)