Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir

# Herman Mayori dan Eddy Umari Divonis 4 Tahun 6 Bulan

 

 

 

PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) eks Bupati Musi Banyuasin, terdakwa Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan terdakwa Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba. Putusan dibacakan Selasa (5/7/22) pukul 16.00 WIB.

Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan putusan pidana kurungan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dalam perkara OTT KPK terkait gratifikasi pemenangan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Dengan merugikan keuangan negara Rp4,427 miliar tahun 2021. Kontraktornya Suhandy telah divonis sebagai terpidana selama 2 tahun 4 bulan, dari tuntutan jaksa KPK selama 3 tahun penjara.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Bupati Muba periode 2017 – 2022. Dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pidana denda Rp250 juta, subsider 5 bulan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar,” tegas Yoserizal.