- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Isap Ganja, Dibui 2 Tahun
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara dijatuhkan terhadap terdakwa Endinata Pratama, atas perkara mengisap sepaket ganja. Pembacaan putusan itu pada Selasa (5/7/22) pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus.
Agnes Sinaga SH MH ketua majelis hakim, menyatakan terdakwa Endinata Pratama secara sah dan meyakinkan bersalah, menguasai dan menggunakan narkoyika golongan 1 dalam bentuk tanaman ganja.
“Terdakwa diancam pidana penjara Pasal 127 huruf a UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP. Mengadili dan menjatukan terhadap terdakwa Endinata Pratama, dengan pidana penjara selama 2 Tahun,” tukas majelis hakim.
Terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut, sedangkan jaksa penununtut umum (JPU) menyatakan Pikir Pikir. Sedangkan JPU M Falaki SH MH dari Kajari Palembang, sebelumnya menuntut terdakwa Endinata Pratama selama 5 tahun dan denda Rp 800 Juta subsider 3 bulan.
Dari dakwaan diketahui, awalnya pada tanggal 26 Februari 2022 terdakwa Endinata Pratama bersama terdakwa 2 Hartio Al Hakim (berkas terpisah) dan teman-temannya di belakang SMAN 13 Palembang, tengah nongkrong sembari menikmati hisapan linting ganja.
Lalu terdakwa 2 Hartio Al Hakim memberikan selinting ganja kepada terdakwa, keduanya menikmati sambil ngobrol. Kemudian terdakwa 2 Hartio mengajak terdakwa 1 Endinata pergi berboncengan motor milik Endinata membeli makanan di Kebun Bunga, Sukarame. Tapi di jalan terdakqa Hartio menyuruh putar balik, untuk menemui teman.
Saat melintas terjaring polisi Polsek Sukarame tengah menggelar razia. Terdakwa 2 Hartio spontan melompat kabur, hingga dikejar polisi. Terdakwa 2 Hartio juga berupaya membuang sepaket ganja dibungkus koran seberat 3,74 gram. Terdakwa pun digelandang ke Polsek Sukarame. (nrd)



