- Lima Pendaki Terluka akibat Letusan Gunung Api Dukono
- Bertambah 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Terjerat Kasus Korupsi KUR Bank Daerah di Semendo
- Jaksa Beri Waktu Bos Perusahaan Sawit Satu Bulan Kembalikan Sisa Uang Rp219 Miliar dari Total Kredit Fiktif Rp1,4 Triliun
- Tabrakan Maut Bus versus Truk Tangki, 16 Korban Tewas Diidentifikasi di Palembang
- PWI Pusat dan Mahkamah Agung Bahas Pedoman Media Massa dan Media Sosial Peradilan
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
# Herman Mayori dan Eddy Umari Divonis 4 Tahun 6 Bulan
PALEMBANG, SIMBUR – Vonis pidana penjara terhadap terdakwa Dodi Reza Alex (DRA) eks Bupati Musi Banyuasin, terdakwa Herman Mayori Kadis PUPR Muba dan terdakwa Eddy Umari Kabid SDA PUPR Muba. Putusan dibacakan Selasa (5/7/22) pukul 16.00 WIB.
Yoserizal SH MH didampingi Waslan SH MH membacakan putusan pidana kurungan tersebut di Pengadilan Negeri Palembang kelas IA khusus, dalam perkara OTT KPK terkait gratifikasi pemenangan empat paket proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muba. Dengan merugikan keuangan negara Rp4,427 miliar tahun 2021. Kontraktornya Suhandy telah divonis sebagai terpidana selama 2 tahun 4 bulan, dari tuntutan jaksa KPK selama 3 tahun penjara.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Bupati Muba periode 2017 – 2022. Dengan pidana penjara selama 6 tahun, yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Pidana denda Rp250 juta, subsider 5 bulan. Kemudian pidana tambahan uang pengganti Rp1,1 miliar,” tegas Yoserizal.



