Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir

Terdakwa Eddy Umari juga wajib membayar uang penganti  Rp 700.200.000, dikurangi uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terakhir JPU KPK menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 900 subsider 6 bulan. Dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta. Dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.  (nrd)