- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
Terdakwa Eddy Umari juga wajib membayar uang penganti Rp 700.200.000, dikurangi uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terakhir JPU KPK menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 900 subsider 6 bulan. Dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta. Dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (nrd)



