- Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali
- Sambut 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit, Bupati dan Wabup Mura Gelar Rakor
- PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
- Abpednas Raih 100 Ribu Anggota, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
Terdakwa Eddy Umari juga wajib membayar uang penganti Rp 700.200.000, dikurangi uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk mencukupi kerugian negara tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terakhir JPU KPK menuntut terdakwa Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Muba, dengan pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan. Kemudian pidana denda Rp 900 subsider 6 bulan. Dikurangi dengan uang telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 90 juta. Dengan ketetuan apabila tidak dibayar selama satu bulan, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun. (nrd)



