- Tetesan Air Sumber Kehidupan, Wujud Kepedulian Kasad di Brigif 8/GC
- Hadapi Medan Sulit, Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung Koala Dua Belas
- Lumbung Energi Jadi Beban Moral, Layanan Listrik di Sumsel Harus Lebih Baik
- Jalan Berlumpur Jadi Ajang Berfoto Warga Desa
- Banjir Rendam Bayung Lencir, Warga Terisolasi dan Butuh Bantuan
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Dodi Reza Alex bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menenuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 7 bulan. Kemudiam pidana denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. Terdakwa Dodi Reza juga dikenakan pidana tambahan, dengan wajib membayar uang penganti sebesar Rp2.900.000 000 atau Rp 2,9 miliar. Dengan ketetuan, apabilah tidak dibayar selama satu bulan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang, untuk mencukupi kerugian negara tersebut dengan instruksi diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun. Kemudian menjatukan pidana tambahan kepada terdakwa Dodi Reza.
Selanjutnya terdakwa Eddy Umari selaku Kabid SDA Dinas PUPR Kabupaten Muba, juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama. Dia dituntut pidana perjara terhadap terdakwa Eddy Umari selama 5 tahun dan pidana denda Rp 350 juta subsider 6 bulan.



