Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir

Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH menangapi atas vonis kliennya Eddy Umari, bahwa hukuman 4 tahun 6 bulan, hanya berkurang selama 6 bulan saja.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iksan SH MH bersama tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan  bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.

Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.