- Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali
- Sambut 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit, Bupati dan Wabup Mura Gelar Rakor
- PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
- Abpednas Raih 100 Ribu Anggota, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
Advokat Alamsyah Hanafiah SH MH menangapi atas vonis kliennya Eddy Umari, bahwa hukuman 4 tahun 6 bulan, hanya berkurang selama 6 bulan saja.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iksan SH MH bersama tim secara bergantian membacakan tuntutan ketiga terdakwa, dengan pertimbangan memberatkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantas tindak pidana korupsi. Kemudian pertimbangan meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan.
Ketiga terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau Subsider Pasal 11 UU Tindak Pidana Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.



