- Skandal Suap Fee Proyek Usai Pilkada 2024, Kejati Sumsel Tangkap Wakil Bupati Pali
- Sambut 443 Jemaah Haji Kloter Pertama Embarkasi Palembang
- Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit, Bupati dan Wabup Mura Gelar Rakor
- PWI dan IPB Sepakat Siapkan Program Beasiswa S2 bagi Wartawan Indonesia
- Abpednas Raih 100 Ribu Anggota, Bertepatan Hari Lahir Pancasila 2026
Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir
Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Dodi Reza menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” singkat Dodi Reza.
Majelis hakim juga membacakan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Eddy Umari. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” timpalnya.
Ganjaran pidana terhadap Kabid SDA Dinas PUPR Muba terdakwa Eddy Umari juga sama dengan atasannya Kadis PUPR. Terdakwa Eddy Umari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan.



