Divonis 6 Tahun, Eks Bupati Muba Pikir-pikir

Terhadap vonis majelis hakim, terdakwa Dodi Reza menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” singkat Dodi Reza.

Majelis hakim juga membacakan vonis pidana penjara terhadap terdakwa Herman Mayori dan terdakwa Eddy Umari. “Menyatakan secara sah dan meyakinkan terdakwa Herman Mayori bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp 200 juta subsider 4 bulan,” timpalnya.

Ganjaran pidana terhadap Kabid SDA Dinas PUPR Muba terdakwa Eddy Umari juga sama dengan atasannya Kadis PUPR. Terdakwa Eddy Umari dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, dijatuhi vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, pidana denda Rp 200 Juta subsider 4 bulan.