Diduga Rambah Lahan 4.300 Hektare dan Cuci Uang, Eks Cawako Palembang Jadi Tersangka 

Sedangkan Kakanwil BPN Ir Kalvhy Andar Sembiring mengatakan PT LPI memiliki luas lahan 3.395 hektar dan PT CP di tahun 1994 izin lokasi dan PT CP 2004 izin lokasinya melakukan pembebasan tanah seluas 5.600 hektare. “Sebagian tanah dibebaskan diizin di lokasi PT CP berada di PT LPI, lahan seluas 4.300 hektar dikuasai PT CP ternyata terletak di PT LPI,” ujarnya.

Kepala Dinas Perkebunan Ir Agus Darwa MSi menegaskan bahwa kedua perusahaan ini, PT CT punya izin dan HGU, lalu PT LPI punya izin dan HGU. Dan ini sama-sama sah, namun pada saat pembukaan lahan melampaui HGU.  “Kemudian komoditasnya berbeda PT LPI ini kebun tebu, dan PT Campang Tiga ini kelapa sawit. Nah PT LPI punya HGU sejak tahun 1994/1995. Nah PT Campang Tiga HGU nya baru di tahun 2004. Tetapi karena sistem pengembangan PT LPI ini berjalan sesuai prosedur, jadi masih ada tanah berbeda sisi. Sehingga terjadi lompatan pembukaan lahan oleh PT Campang Tiga,” urainya kepada Simbur.

“Kalau dari segi izin dan HGU tidak menyalahi, sama-sama berdiri sah. Hanya saja pada saat pembukaan lahan ini yang melampaui dari pada yang ada. Dan saat ini kedua perusahaan telah produksi, PT Campang Tiga seluas 1.200 hektar dan 4.300 hektar ekspansi perambahan yang tidak sah,” tukasnya. (nrd)