- Hadapi Dampak Krisis Global dengan Indonesia Bicara Baik
- Jon Heri Kembali Pimpin SMSI Sumsel
- Sebelas Detik Mengubah Makna: Ketika Algoritma Mengalahkan Fakta
- Jaksa Sita Truk dan Alat Berat Perusahaan Terkait Korupsi Distribusi Semen
- Pejabat Bank Tersangka Korupsi KUR di OKUT Tidak Ditahan karena Akan Menjalankan Ibadah Haji
Sekali Karaoke Rp50 Juta, Kecipratan Rp200 Juta
# Sidang 15 Oknum Anggota DPRD Muara Enim
PALEMBANG, SIMBUR – Kendala gangguan jaringan internet, lagi-lagi menganggu jalannya persidangan virtual. Ketua majelis hakim Mangapul Manulu SH MH didampingi Efrata Happy Tarigan SH MH, beberapa kali memanggil para terdakwa 15 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, mendekam di Rutan Pakjo kelas I dan Lapas Merdeka Perempuan kelas II A Palembang, tidak terdengar.
Saksi – saksi dihadirkan di persidangan, saksi, pada Rabu (22/6/22) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang kelas IA Khusus. Yakni Edi Rahmadi maneger di PT Indo Pasir Beton, saksi Edi Yansyah Kasubag Keuangan di Dinas PUPR Muara Enim dan staf pembangunan jalan dan jembatan, saksi Andre Ramadan alias Aang sebagai honorer di Dinas PUPR kabupaten Muara Enim, saksi Ahmad Dani.
Pantauan Simbur, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Erlangga Jaya Negara SH MH dan tim hadir langsung dipersidangan. Tim kuasa hukum 15 terdakwa anggota Dewan Muara Enim hadir langsung. Sedangkan 15 terdakwa anggota DPRD Kabupaten Muara Enim mengikuti secara virtual dari Rutan Pakjo Palembang kelas I dan Lapas Merdeka Palembang kelas II B.
Sebanyak 15 anggota Dewan ini periode 2014 – 2019 dan periode 2019 – 2023. Di antaranya Agus Firmansyah, A Fauzi, Daraini, Eksa Hariawan, Elizon, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Mardalena, Misran, Samudare Kelana, Tjik Melan, Umam Fajri, Fera Erika, dan Wilian Husin.
Jaksa penuntut umum (JPU) Erlangga Jaya Negara SH MH mengatakan kepada Simbur, empat saksi Edi Rahmadi, saksi Andre Ramadan alias Aang, Ahmad Dani dan saksi Edi Yansyah. Titik untuk 15 Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim di Hotel Citra terkait penyerahan uang Rp5 miliar dibagi-bagikan kepada 15 orang Anggota DPRD.
“Saksi Edi Yansyah dijelaskannya ada pembagian tanggal 15, 16 dan 17 April, khusus yang tanggal 17 April itu sesudah pelaksanaan pemilu. Dari fakta persidangan ada juga pemberian entertaint atau karaoke di Hotel Jakarta ya, kata saksi Edi Yansyah juga bukti-bukti nilainya Rp 50 juta untuk semalam, dua kali 25 Juni tiga anggota dewan Mardiansyah, Isrudin dan Tjek Man dan 31 Juli 2019 ada Isrudin, Effendi, Indragani, Faisal Anwar, Hendly, Muhardi dan Tjik Melan,” jelasnya kepada Simbur.
“Ini hubungannya dengan 16 paket proyek dengan anggaran Rp129 miliar. Elpin MZ Muktar punya beberapa orang kepercayaan, salah satunya saksi Edi Yansyah ini, rekening biasa dipakai baik bank BCA dan ada rekening lain, karena limitnya Rp 10 juta sehari, yang muaranya dibagikan ke para anggota dewan,” beber Erlangga.
“Andre Ramadan alias Aang honorer di Dinas PUPR Muara Enim, perannya yang membeli plastik kantong asoy untuk bungkus-bungkus duit. Uang dalam asoy ini dibagi – bagi Rp 200 juta masing-masing, diberikan tiga hari, tanggal 15, 16 dan 17 April. Saksi Ahmad Dani yang memberikan uang ke Piardi biasa bareng sama Elpin MZ Muktar,” tukas JPU KPK RI. (nrd)



