Kuasa Hukum Sebut Pembelian Tanah Sudah Sesuai Aturan 

# Replik Jaksa Tetap pada Tuntutan

 

PALEMBANG, SIMBUR – Jaksa penuntut umum (JPU) Ursula Dewi SH MH membacakan replik atas pledoi kuasa hukum terdakwa SNB yakni Jus Sunardi Irawan SH MH dan Marloncius Sihaloho SH, pada Selasa (21/6/22) pukul 10.12 WIB. Ketua majelis hakim Fatimah SH MH, didampingi Said Husein SH MH dan Taufik Rahman SH MH memimpin persidangan, dalam repliknya Ursula Dewi SH MH menegaskan bahwa tetap tidak sependapat dengan pedoi terdakwa dan kuasa hukumnya. “JPU tidak sependapat dalam perkara penipuan dan penggelapan, kami menolak pembelaan Sakim Nanda Budi, pada pledoi diajukan pekan sebelumnya,” ujar Ursula.

Jaksa dari Kejari Palembang ini bersikukuh menuntut SNB bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan yakni melanggar Pasal 378 KUHP. Dengan tuntutan pidana kurungan selama  3 tahun dan 8 bulan, dan memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” tukas JPU.

Ketua majelis hakim Fatimah SH MH mengatakan bila jaksa tetap pada tuntutan semula dan kuasa hukum terdakwa akan menjawab replik jasksa. “Jadi pihak kuasa hukum akan menjawab dengan duplik,” tukasnya.

Advokat Jus Sunardi Irawan SH MH didampingi Marloncius Sihaloho SH atas replik jaksa mengatakan kepada Simbur bahwa tanggapan pihaknya, sesuai dengan tuntutan dan repliknya jaksa. “Intinya kemarin pledoi kami, klien kami SNB ini korban juga, karena disitu timbul 7 sertifikat tanah, dan klien kami beli 4 sertifikat, dengan 3 sertifikat dijual ke saksi pelapor Teddy Tio. Itikad baik sudah kami lakukan dengan memberikan jaminan ruko dan rumah dari aset terdakwa Sakim Nanda senilai Rp 5 miliar lebih,” terangnya.

Soal jaksa penuntut umum berkeyakinan terbukti bersalah, jadi jaksa itu normatif aliran uang masuk ke terdakwa Sakim semua. Menyatakan aliran SNB itu mengalir lagi ke pemilik tanah, lunas bayar pajak dan notaris, uang Rp 8 miliar lebih dengan uang Rp 3 miliar menjadi keuntungan terdakwa SNB.

Disinggung jual beli tanah, dimana letak dugaan penipuan didakwakan terdakwa Sakim? dikatakan Jus Sunardi juga merasa aneh, kliennya hanya sebagai perantara. ”
“Karena kerugian kita lebih dari Rp 11 miliar, lebih besar dari kerugian pelapor Edyy Tio. Untuk Letak bidang tanah sendirdi kawasan Alang-Alang Lebar, satu hamparan satu hektare, harganya Rp 30 miliar lebih. Kerugian Tedi Tio Rp 11 miliar lebih, sedangkan kerugian kita Rp 19 miliar mahal memang tanahnya, jadi kita ini korban bukan pelaku,” tegas Jus Sunardi.

“Harapan kita, klien kita SNB bebas, atau minimal onslag artinya perbuatan ada tapi bukan tindak pidana. Sebab kami sudah melalui prosedur untuk pembelian tanah ini, sudah sesuai aturan, melalui notaris, pengecekan BPN yang clean and clear, bahkan semua surat tanah sudah SHM tahun 2019 dan balik nama,” tegasnya kepada Simbur.

Tuntutan jaksa selama 3 tahun dan 8 bulan terhadap kliennya SNB itu luar biasa, hampir maksimal. “Kami tegaskan terkait ganti rugi, kita sudah beritikad baik dengan mengajukan jaminan rumah dan ruko hampir Rp 5 miliar lebih,” tukas Jus Sunardi.

Diketahui bahwa, terdakwa SNB pada Minggu (11/4/21) pukul 13.00 WIB, di Jalan By Pass Alang-Alang Lebar, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang diduga melakukan perkara penggelapan dan penipuan.

Teddy Tio sebagai korban dan pelapor mempunyai usaha bergerak di bidang kimia pertanian dengan cabang di Palembang, mengatakan kepada Darsono sebagai Kacab perusahaan di Palembang, ingin mencari tanah untuk gudang perusahaan. Darsono kemudian bertemu dengan terdakwa SNB, di RM Gemercik, ditawarkan 2 lokasi tanah satu terletak di Jalan Noerdin Panji dan kedua di Simpang Tiga Lampu Merah, Jalan By Pass, Kecamatan Alang – Alang Lebar, yang akan dijualnya.

Saksi Darsono menanyakan terdakwa SNB, kenapa sertifikat tanah itu bukan nama terdakwa, katanya tanah itu sudah terdakwa beli, namun belum sempat balik nama. Terdakwa memiliki surat kuasa jual dan tanah tersebut clean and clear serta tidak ada tumpang tindih.

Hal itu disampaikan ke korban Teddy Tio, kemudian terdakwa menawarkan 7 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar, Palembang. Lalu membeli sebidang tanah seluas 2.743 meter persegi seharga Rp 4.388.800.000,- korban Teddy Tio lalu membeli lagi 2 bidang tanah terletak di Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang. Dengan total pembelian Rp 11.049.000.000,-

Akhir bulan Maret 2021 terdakwa Sakim Nanda Budi merencanakan land clearing dengan menurunkan alat berat, namun dihalang – halangi orang lain. Kemudian alat berat diturun lagi, penghentian alat berat terulang lagi. Akibat kejadian itu korban Teddy Tio menderita kerugian
Rp.11.049.000.000, akibat tidak bisa menguasai tiga bidang. (nrd)